Pengertian : Asuransi yang menjamin risiko/kerugian yang dialami oleh pemilik hak atas property akibat pembongkaran/pencurian.
Luas jaminan
Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, seperti;
Pengecualian
Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:
Perluasan Jaminan
Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
ASKRIDA TOWER
Jl. Pramuka Raya, Kav.151, Jakarta Timur 13120
Telp : 021 - 8191212 (hunting)
Fax : 021 29827215, 021-29827216, 021-29828217
e-mail : info[at]askrida.co.id
© 2014 - 2021. Copyright Askrida Indonesia. All Right Reserved.