Pengertian : Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampoka ...
Deskripsi : Menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang diangkut dipertanggungkan.
Luas jam ...