Pengertian : Merupakan asuransi yang Menjamin kerugian atas rumah tinggal, content dan penghuni rumah atas resiko-resiko yang dijamin, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi, dan lain sebagainya, termasuk atas tuntutan hukum pihak ketiga.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
Resiko atau kepentingan yang dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari:
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
ASKRIDA TOWER
Jl. Pramuka Raya, Kav.151, Jakarta Timur 13120
Telp : 021 - 8191212 (hunting)
Fax : 021 29827215, 021-29827216, 021-29828217
e-mail : info[at]askrida.co.id
© 2014 - 2021. Copyright Askrida Indonesia. All Right Reserved.