Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/SEOJK.05/2016
10 Nov 2016, 14:41
SEOJK tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Penggunaan Pengelola Statuter serta Pengakhiran dan Penggantian Pengelola Statuter Bagi Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Asuransi Syariah, dan Reasuransi Syariah.
Dinilai Rugikan Konsumen, YLKI Minta OJK Kaji Perjanjian Standar Asuransi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuang ... Learn More
Sosialisasi Risk Reference / Risk Appetite All of Class of Business
Hari Kamis, 1 Februari 2018, Askrida mengadakan kegiatan pelatihan&nbs ... Learn More