29 Apr 2020
Perlambatan ekonomi akibat pandemi turut menekan bisnis asuransi properti sepanjang tahun ini. Apalagi permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) terus melambat di tengah pandemi. Salah satu perusahaan asuransi yang ada di Indonesia melihat prospek asuransi properti sepanjang 2020 bakal tertekan. Hal ini tak terlepas dari pengetatan penyaluran KPR di berbagai bank di Indonesia. Wakil Direktur Utama perusahaan asuransi Nicolaus Prawiro mengatakan, perusahaan akan melihat kondisi pada semester kedua 2020 untuk mengambil langkah merevisi atau tidak lini bisnis ini. “Kami masih menunggu Juni 2020 dulu, tapi rasanya pasti akan berpengaruh bagi bisnis asuransi properti, karena pengetatan kredit KPR dari bank. Kuartal I-2020 tahun ini turun hampir 20% dibandingkan periode yang sama di 2019 untuk lini bisnis asuransi properti,” ujar Nicolaus,a Jumat (24/4). Guna meningkatkan lini bisnis ini, Nicolaus bilang bakal mengoptimalkan penjualan melalui media online, agen, dan broker. Ia bilang perusahaan mulai fokus mempertahankan premi yang ada. Salah satu caranya adalah memperbanyak jualan di daerah. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti atau harta benda masih menjadi kontributor dominan untuk total premi nasional asuransi umum. “Namun sepertinya akan ada penurunan premi kedua lini bisnis tersebut karena dampak penyebaran Covid-19. AAUI belum bisa menghitung angka-angkanya karena masih belum mendapatkan data triwulan pertama 2020,” ujar Dody. Sebelumnya, AAUI mencatat pendapatan premi kendaraan bermotor tumbuh 0,3% yoy dari Rp 18,67 triliun menjadi Rp 18,73 triliun pada akhir 2019. Adapun pendapatan asuransi properti tumbuh 9,7% yoy dari Rp 19,03 triliun di 2018 menjadi Rp 20,88 triliun pada 2019. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi perusahaan asuransi umum Rp 7,69 triliun pada Januari 2020. Nilai itu masih tumbuh 16,69% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan Januari 2019 senilai Rp 6,59 triliun. Sumber : keuangan.kontan.co.id/news/permintaan-kpr-melambat-asuransi-properti-tertekan
Lebih LanjutKementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt). "Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4). Menurut Mendag Agus, aturan pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional, sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan pada 1 Mei 2020. Permendag anyar ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor. Mendag Agus menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt)."Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar," terangnya. Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Sumber : .merdeka.com/uang/kemendag-terbitkan-aturan-ekspor-impor-wajib-gunakan-angkutan-dan-asuransi-nasional
Lebih LanjutBiasanya asuransi ini dijaminkan dengan paket asuransi properti all risk. Dalam asuransi properti all risk ini akan memberikan perlindungan kepada objek secara menyeluruh dari risiko seperti di bawah ini: Kerusuhan/pemogokan/huru-hara/perbuatan jahat Angin topan/badai/banjir/kerusakan karena air Tsunami/letusan gunung berapi/gempa bumi Pergerakan tanah/tanah longsor. Jaminan atas risiko ini juga bisa diperluas seperti asuransi lain pada umumnya. Kita bisa memperluasnya untuk menjamin juga semua aset di dalam ruko. Jadi barang-barang berharga yang berada didalam ruko bisa dilindungi selain melindungi bangunan ruko itu sendiri. Pentingnya Asuransi Untuk Ruko Asuransi properti menjadi sangat penting bagi pemilik usaha yang menjadikan usaha tersebut sebagai penghasilan utamanya. Setiap usaha pasti memiliki risiko. Risiko-risiko ini juga ada yang tidak bisa kita hindari. Bayangkan saja bila terjadi hal yang tidak diinginkan pada ruko kita. Tentu ini akan sangat mengganggu kondisi finansial kita. Bisa saja ruko itu tidak bisa lagi menjadi tempat usaha kita bahkan tempat tinggal. Maka dari itu membeli asuransi untuk ruko adalah hal penting. Manfaat yang kita dapatkan dari membeli asuransi untuk ruko Antara lain: Melindungi bangunan Seperti sudah diketahui bahwa melindungi tempat usaha dan tempat tinggal kita adalah wajib. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian dari risiko-risiko yang mungkin terjadi. Bangunan rumah toko menjadi hal yang krusial mengingat itulah tempat di mana kita tinggal dan usaha. Melindungi aset dalam ruko Selain melindungi bangunannya, asuransi untuk ruko juga bisa melindungi aset-aset berharga yang berada di dalamnya. Pada beberapa perusahaan asuransi bahkan semua barang-barang di dalam ruko baik barang berharga pribadi maupun barang dagangan bisa dilindungi. Ini untuk menjaga agar saat terjadi hal yang tidak diinginkan ada biaya ganti rugi yang bisa kita terima. Merasa tenang Memiliki asuransi tentu artinya kita memberikan perlindungan atas apa yang diasuransikan. Jika kita mengalami kerusakan atau kehilangan sesuatu yang diasuransikan tersebut maka kita akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dengan begini kita akan lebih tenang dalam melakukan usaha karena ingat semua ini sudah diasuransikan. Setidaknya ada bantuan finansial saat kita mengalami peristiwa tak terduga. Asuransi ini membuat kita tidak was-was jika suatu saat terkena musibah. Tidak hanya uang pertanggungan mengenai bangunan dan asetnya loh. Asuransi properti untuk ruko ini juga memiliki manfaat sampai ke biaya atas pembersihan puing, arsitek dan surveyor untuk membangun kembali ruko tersebut. Maka dari itu memberikan perlindungan untuk ruko sangat bermanfaat loh. Pada umumnya polis asuransi untuk ruko berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang setelah itu. Polis juga harus sesuai dengan apa kebutuhan kita. Semakin tinggi risiko yang akan ditanggung maka biaya preminya juga akan semakin tinggi. Kita juga akan membayar premi sesuai dengan tingkat risikonya. Premi asuransi untuk ruko banyak yang mengatakan bahwa itu mahal. Padahal kalau dihitung biaya perbaikan ruko yang tidak diasuransikan tentu lebih mahal. Sumber : cekaja.com/info/pentingnya-membeli-asuransi-untuk-ruko
Lebih LanjutRuko adalah tempat yang memiliki banyak fungsi. Ruko sendiri singkatan dari rumah toko. Fungsinya bisa untuk tempat tinggal dan untuk tempat usaha. Bagi para pemilik usaha ruko ini adalah tempat yang sangat penting. Karena tempat untuk usaha ini bisa memberikan penghasilan kepada pemiliknya, maka tidak heran ada banyak perusahaan asuransi yang melirik produk asuransi bagi ruko. Bagi para pemilik usaha seberapa pentingkah untuk membeli asuransi untuk ruko ini? Apakah penting? Simak terus tulisan ini ya. Asuransi properti untuk ruko Asuransi bagi ruko sejatinya masuk ke dalam asuransi properti. Karena ruko sendiri adalah bagian dari properti bersama rumah, gedung dan lainnya. Ruko ini memiliki fungsi tempat usaha yang bisa melindungi aset usaha dari risiko kebakaran, bencana alam, kerusakan dan lainnya. Asuransi untuk ruko mengambil aturan dari Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Nah dengan adanya polis standar ini menjadikan perusahaan-perusahaan asuransi tidak memberikan standar yang berbeda. Tak hanya untuk rumah saja, asuransi pun ada yang ditujukan untuk ruko, atau bangunan komersial. Saat ini ada beberapa jenis polis asuransi bangunan. Jika kamu membangun rumah sendiri, asuransi pembangun melindungi kamu dari masalah yang terjadi selama pembangunan. Jika kamu tinggal di Inggris atau negara Persemakmuran lain, kamu mungkin memerlukan asuransi bangunan untuk rumahmu, berbeda dengan Indonesia, mayoritas asuransi rumah dimiliki oleh rumah perumahan. Asuransi ini terpisah dari asuransi yang mencakup isi rumahmu. Selain itu, jika kamu memiliki properti komersial, seperti ruko, kios, atau bangunan komersial lainnya, maka kamu bertanggung jawab untuk mengasuransikan bangunan eksterior, bahkan jika penyewa ruko memiliki asuransi sendiri untuk menutup properti pribadi mereka. Ada beberapa cara yang diambil oleh seseorang untuk memiliki asuransi ruko. Misalnya dengan membeli asuransi secara langsung saat pembangunan ruko. Pertama kamu harus bisa mengidentifikasi jumlah pertanggungan yang sesuai untuk membatasi kerugian finansial jika terjadi hal yang tak diinginkan. Asuransi bangunan komersial ini melindungi kamu dari segala kerugian yang akan kamu alami jika terjadi kesalahan selama proyek konstruksi. Kebijakan ini melindungi dari risiko, terlepas dari apakah kamu sedang membangun ruko baru atau merenovasi struktur yang ada. Misalnya, jika kecelakaan konstruksi menyebabkan kerusakan pada fondasi bangunan, asuransi bangunan ini akan melindungi kamu dari kerugian tersebut dengan menutupi bahan pondasi dan biaya untuk membangun kembali fondasi yang rusak. Asuransi bangunan komersial terbatas pada kerugian yang ditimbulkan kontraktor. Beberapa polis asuransi bangunan komersial juga akan menanggung kerugian yang terjadi jika proyek konstruksi tertunda. Misalnya, jika kamu sedang membangun ruko baru dan harus membuka toko terlambat satu bulan karena keterlambatan konstruksi, risiko asuransi mungkin menanggung kerugian itu. Jadi jika asuransi untuk ruko milikmu sudah ada sejak awal membangun, semua tentu akan lebih mudah. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasikan mengenai apa saja yang dicakup asuransi kontraktor yang kamu pilih. Karena ketika kamu menyewa seorang kontraktor untuk membangun ruko atau bangunan komersial, bahkan rumah pribadi, kamu berhak meminta mereka untuk memperlihatkan salinan polis asuransi mereka. Jadi lihat dengan hati-hati aspek bangunan apa yang ditanggung oleh asuransi kontraktor. Beberapa kontraktor umum mungkin sudah memiliki asuransi pembangun. Namun, jika kontraktor umum terdaftar sebagai tertanggung pertama, itu berarti mereka dapat mengubah atau membatalkan polis kapan saja, dan kerugian yang ditanggung polis adalah kerugian mereka, bukan kerugian klien. Jadi, langkah selanjutnya adalah mencari agen asuransi properti atau bangunan komersial terdekat. Banyak perusahaan asuransi nasional menawarkan asuransi properti komersial. Namun, kamu mungkin mendapatkan persyaratan yang lebih baik dan premi yang lebih rendah dari perusahaan asuransi lokal yang lebih kecil. Tanyakan kepada pemilik ruko atau bangunan komersial lain di daerah mu, apakah mereka memiliki perusahaan asuransi yang akan mereka rekomendasikan. artikel ini berlanjut kehalaman yang berjudul Perlindungan asuransi properti all risk Sumber : cekaja.com/info/pentingnya-membeli-asuransi-untuk-ruko
Lebih LanjutLuapan kali lamong tidak hanya menggenangi jalan dan rumah di Wilayah Gresik Selatan tapi juga beberapa sawah terendam banjir hingga mengakibatkan gagal panen. Seperti di Desa Bulang Kulon, Kecamatan Benjeng, Gresik. Para petani mengalami kerugian karena gagal panen. Ketua Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Bulang Kulon Kecamatan Benjeng, M. Sudarman mengatakan, tanam padi yang kedua ini petani dilanda bencana banjir kali lamong. Bahkan, ada beberapa dawah yang masih terendam dan belum surut. Semuanya mengalami kerugian pada proses tanam padi yang kedua ini. “Angin yang keras serta banjir datang, kebetulan di desa kami sangat berdekatan bahkan berhempitan dengan luapan kali lamong. Tepat selatan kali lamong,” katanya kepada, Senin (13/4/2020). Para petani belum bisa menaksir total kerugian. Hanya saja luasan lahan sawah yang kena banjir sekitar 30 hektar. Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk turun cek lokasi lahan pertanian yang gagal panen. “Bersama kami selaku gapoktan akan mendata, berapa hektar lahan sawah petani yang rugi imbas banjir, sampai hari ini belum ada dinas terkait turun dan cek lokasi,” keluhnya. Pihaknya juga berharap pemerintah untuk segera turun dan tahu kondisi masyarakat petani bawah. “Karena petani adalah tulang punggung Negara, ketahanan pangan negeri ini tidak akan terwujud jika tidak ada petani,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro mengatakan, pihaknya sudah mendata petani yang gagal panen dan akan diberikan bantuan benih dengan catatan petani yang mengalami kerugian gagal panen tidak mendapatkan asuransi. “Kalau yang ikut asuransi per hektar bayar Rp 36 ribu per musim tanam, nanti dapat ganti rugi Rp 6 juta per hektar, yang tidak ikut asuransi kita data kita mintakan bantuan benih ke Provinsi dari program pemerintah cadangan benih nasional dengan 25 kilo benih padi per hektar,” katanya. (bro) Sumber : klikjatim.com/petani-gresik-selatan-gagal-panen-gara-gara-banjir-kali-lamong
Lebih LanjutMelindungi diri dan harta benda dengan menggunakan asuransi merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan penggantian keuangan apabila pada waktu tertentu mengalami kecelakaan, kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan. Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada pemegang polis sehingga dapat memberikan kenyaman dan keamanan pemegang polis. Jika tidak melakukan maka dapat dipidana. Lantas apa dasarnya. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 40/2014 tentang Perasuransian, Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. Kemudian sebagaimana pasal tersebut di atas pihak-pihak yang tidak memberikan informasi yang benar atau palsu dipidana sebagaimana Pasal 75 UU Perasuransian yang menyatakan, "Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sumber : gresnews.com/berita/tips/117937-pidana-memberikan-informasi-palsu-kepada-pemegang-polis
Lebih LanjutFrequently Asked Question
Pengaduan Konsumen