16 Jan 2019
Ia mengingatkan perusahaan asuransi boleh menolak. Klaim dari para pengusaha yang mengajukan asuransi. Jika ternyata ada laporan yang tidak sesuai. Bukan malah ikut kompromi di dalamnya untuk mencairkan dana asuransi. “Karena uang asuransi itu dari nasabah, bukan uang sendiri,” peringatnya. Buruknya moral hazard tidak hanya tentang potensi penggelapan dana asuransi dan keterangan bohong di depan penegak hukum. Tetapi dikhawatirkan moral hazard berdampak pada ancaman keselamatan warga sekitar. “Kalau karena ada kebakaran yang disengaja lalu ada warga atau rumah masyarkat yang terkena, ini keterlaluan!” peringatnya. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Mataram Ki Agus M Idrus mengatakan, investigasi penyebab kebakaran tidak melibatkan pihaknya. Tetapi murni domain kepolisian. “Ya kita tunggu saja apa hasil penyelidikan kepolisian,” kata Agus. Pihaknya sudah berupaya keras memadamkan api kebakaran. Dari hari rabu pukul 02.00 dini hari, sampai pukul16.00 sore hari. Ia menyebut tidak kurang 13 unit mobil damkar dikerahkan. Juga ada bantuan dari kepolisian. “Mereka terjunkan water cannonnya, juga ada bantuan dari teman-teman dari Lombok Barat dan Lombok Tengah,” terangnya. Agus menyebut upaya pemadaman itu sangat menguras energi petugas. Dalam waktu kerja yang sangat panjang dan melelahkan. “Setengah mati kami bekerja,” cetusnya. Bahkan pada dini hari. Para petugas seperti bekerja di bawah teror. Ledakan petasan dan kembang api terlempar ke mana-mana dan mengancam keselamatan petugas dan warga. “Itu rasanya seperti sedang perang,” celetuknya. Bahkan pada Kamis pagi kemarin, titik api kembali sempat terlihat di lokasi kebakaran. Namun untungnya sudah ada tiga unit damkar disiapkan untuk segera memadamkan api. Sehingga tidak sempat meluas ke mana-mana. “Ada di lantai tiga, sepertinya bukan kembang api atau petasan tetapi sisa plastik dan mainan yang masih menyala,” tandasnya. Untuk memadamkan api yang masih menyala, kemarin Dinas Damkar menurunkan tiga unit mobil Pemadam Kebakaran dan water canon. Kondisi ini kembali membuat jalan Selaparang Cakaranegara macet. Kendaraan diarahkan melalui jalur lain karena water canon menghalangi jalan memadamkan percikan api yang mengeluarkan asap. “Tadi pagi keluar asapnya lagi,” kata juru parkir di toko sebelah, kemarin. Sekitar pukul 09.00 Wita dua unit water canon terus berjibaku memadamkan sisa percikan api. Bau plastik yang terbakar menyebar di sekitar lokasi kejadian. Warga yag melintas di jalan Selaparang yang mau ke arah Cakranegara dan Sweta kembali dialihkan. Di sisi lain beberapa warga yang melintas berhenti menyaksikan damkar dan pihak kepolisian memadamkan percikan api. Di sisi lain, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram Ki Agus M Idrus mengaku sudah dihubungi oleh pemilik toko yang terbakar tersebut. Namanya Haryono. “Saya di telepon sekitar pukul 08.00 Wita. Ia melapor ada percikan api lagi di toko miliknya yang sudah terbakar,” ungkapnya. Agus mengaku, pemilik toko ini sudah kembali dari liburan di Denpasar, Bali. Sebab, ia sendiri yang langsung menelepon Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram. Pada saat kebakaran Rabu (2/1), pemilik toko Haryono akan pulang, namun karena tidak ada pesawat makanya tidak jadi pulang. “Itu sih katanya kemarin,” kata Agus. Dugaan sementara penyebab kebaran masih sama. Yakni arus pendek listrik. Kendati demikian, para karyawan dan pemilik toko katanya sudah diminta keterangan untuk memastikan kepastian penyebab toko itu ludes terbakar. “Kita tunggu saja keterangan dari pihak kepolisian,” kata Agus. Sementara itu Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam masih melakukan penyelidikan dan identifikasi. “Saksi dan pemilik sudah kita periksa untuk memastikan berapa jumlah kerugian dan penyebab kebakaran,” katanya. Siang kemarin, tim Labfor Mabes Polri di Bali sudah datang. Dan hari ini akan melakukan olah TKP. (zad/jay/r5) Sumber : lombokpost.net/2019/01/05/ungkap-penyebab-kebakaran-dengan-jujur
Lebih LanjutKebakaran di Crown Toys benar-benar membuat heboh. Salah satu grosir mainan dan kembang api besar di Cakranegara itu jadi pembahasan masyarakat luas. Sebelumnya juga sudah ada banyak kasus kebakaran di Kota Mataram. Lantas menimbulkan perhatian dan keperihatinan banyak pihak. Secara umum ada dua narasi yang muncul di tengah masyarakat. Menyikapi berbagai kasus kebakaran. Termasuk yang terbaru terjadi di Crown Toys. Narasi pertama meyakini itu kecelakaan. Tapi ada narasi ke dua yang masih ragu. Lantas meminta penyelidikan lebih lanjut agar penyebab kebakaran yang sesungguhnya benar-benar terungkap. Sebab, tidak menutup peluang ada keuntungan yang ingin dikejar para pengusaha. Di balik peristiwa itu. “Intinya mari kita serahkan pada aparat kepolisian untuk menelusuri apa penyebab sesungguhnya kebakaran itu,” kata Misban Ratmaji. Legislator yang membidangi persoalan ekonomi itu melihat. Ada beberapa sekenario yang memungkinkan para pengusaha yang mengalami musibah tidak rugi. Salah satunya jika mereka telah mengasuransikan usahanya. Nilai kerugian akibat musibah tidak akan diderita. Sebab ditanggung asuransi. Dengan catatan, dari hasil investigasi, kebakaran yang terjadi benar-benar masuk kategori musibah. “Tapi jangan sebabnya disengaja itu yang disebut moral hazard,” imbuhnya. Misban menjelaskan moral hazard terjadi ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko. Karena ada orang lain yang menanggung biaya dari risiko tersebut. Bagaimanapun, lanjut Misban, tidak ada kebakaran tanpa sebab. Selalu ada sebab. Sepanjang sebabnya karena hal yang tidak disengaja, maka asuransi penting dan harus. Tetapi pihak asuransi juga perlu mengantisipasi. Jangan sampai ada oknum pengusaha yang cari untung dari musibah. “Apalagi kebakaran disengaja agar asuransi menanggung kerugiannya itu moral hazard!” tegas legislator PKPI ini. Lalu dengan gampang mengkambinghitamkan arus pendek. Karena itu disinilah peran dan netralitas kepolisian dalam menyelidiki persoalan. Membuka fakta dari berbagai kejadian kebakaran di Kota Mataram. “Kita dukung kepolisian mengungkap apa penyebab peristiwa itu dengan sejujur-jujurnya,” ujarnya. Ini akan jadi pertaruhan nama baik kepolisian. Jika dari hasil kesimpulan penyebab kebakaran masyarakat melihat ada yang janggal. Tapi Misban yakin kepolisian dapat bekerja dengan profesional dan mengungkap fakta dengan benar dan jujur. “Kalau betul-betul murni accident tentu asuransi harus menanggung itu,” pintanya. Tapi kalau dari berbagai kejadian kebakaran yang ada, ada diantaranya yang disengaja. Maka asuransi tidak boleh nurut manut saja membayar kerugian yang disengaja. Pengusaha yang melakukan itu paling tidak akan menerima dua risiko yang timbul. Akibat laporan yang tidak sesuai yang dibuatnya. “Itu masuk dalam penggelapan (dana asuransi) dan pidana karena laporan yang tidak sesuai,” tegasnya. Untuk membaca kelanjutan artikel ini silahkan klik Ungkap Penyebab Kebakaran dengan Jujur! (2) Sumber : lombokpost.net/2019/01/05/ungkap-penyebab-kebakaran-dengan-jujur
Lebih LanjutJumlah perusahaan asuransi dari tahun ke tahun masih stagnan, bahkan memiliki kencenderungan turun. Adanya konsolidasi dan penghentian usaha menjadi penyebab turunnya jumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Oktober 2018 jumlah perusahaan asuransi sebanyak 138. Jumlah perusahaan asuransi ini tak jauh beda dengan kondisi 2012 sebanyak 140 perusahaan asuransi. Saat ini 54% perusahaan asuransi di Indonesia adalah asuransi umum sedangkan 38% merupakan asuransi jiwa. Dody AS Dalimunthe Direktur Eksekutif AAUI mencatat sejak 2012 hingga 2018 ada penuruan jumlah perusahaan asuransi umum. “Karena beberapa perusahaan asuransi umum berhenti usaha dan mengembalikan izin usaha ke OJK,” kata Doddy, Senin (7/1). Selain itu memang ada beberapa perusahaan asuransi umum yang izinnya dicabut OJK. Berkurangnya jumlah perusahaan asuransi umum ini juga karena alasan penggabungan atau merger untuk kepentingan strategis. Asosiasi asuransi umum memandang konsolidasi perusahaan asuransi umum merupakan tuntutan pasar. Maklum, kini jumlah perusahaan asuransi umum masih sebanyak 76 perusahaan. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI bilang beberapa perusahaan asuransi sudah menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy. “Single presence policy memang sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa sejak dua tahun lalu,” kata Togar. Dengan adanya single presence policy ini membuat perusahaan asuransi bisa lebih mudah untuk melakukan konsolidasi. Sumber : tribunnews.com/bisnis/2019/01/08/ternyata-ini-penyebab-jumlah-perusahaan-asuransi-stagnan
Lebih LanjutPada awal 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil sejumlah agen yang bertindak sebagai pialang asuransi, setelah dilakukan pemantauan terhadap 14 entitas. Langkah ini sejalan dengan upaya OJK yang tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tetapi belum terdaftar atau belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan terhadap 14 entitas, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah entitas tersebut. Namun, hanya 3 entitas yang merespon pemanggilan ini. Sementara itu, 2 dari 14 entitas tersebut telah terdaftar sebagai agen di OJK. "Dari 14 yang dipanggil, baru 3 yang respon, dan 2 sudah terdaftar," katanya, Rabu (2/1/2019). Anggar mengatakan, OJK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tetapi belum terdaftar atau berizin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada awal tahun ini. Pihaknya juga akan meminta Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia untuk turut membantu melakukan monitor terhadap kegiatan pemasaran produk yang belum terdaftar. Selain itu, Apparindo diminta melaporkan bukti yang cukup mengenai kegiatan perusahaan perantara yang tidak terdaftar. "Karena tanpa bukti yang cukup, agak sulit menindak mereka," imbuhnya. Lebih lanjut, OJK berharap semua pihak terus menyuarakan agar perusahaan perantara yang belum terdaftar atau berizin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar segera mendaftar. Di samping itu, ketentuan seputar kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi bakal disosialisasikan lebih luas agar perusahaan pialang mengetahuinya. "Ternyata beberapa dari mereka tidak tahu syarat dan ketentuannya," katanya. Berdasarkan data statistik OJK tentang IKNB, aset pialang asuransi dan reasuransi per Oktober 2018 sebesar Rp8,98 triliun atau tumbuh 8,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,26 triliun. Adapun jumlah pelaku pialang asuransi sebanyak 166 entitas dan pialang reasuransi sebanyak 43 entitas. Sumber : finansial.bisnis.com/read/20190102/215/874613/penertiban-agen-dan-pialang-asuransi-awal-2019-ojk-panggil-lagi-entitas-tak-terdaftar
Lebih LanjutMoms, akhir tahun telah tiba. Saat yang tepat untuk Anda pergi berlibur, kendati Anda kini tengah hamil. Selama masa kehamilan, Anda mungkin merasa perlunya pergi berlibur sebelum bayi Anda lahir. Tidak ada salahnya untuk ibu hamil bersenang-senang sebelum akhirnya sibuk dengan rutinitas mengurus bayi. Namun, menurut dr. Manny Alvarez, Professor of Obstetrics and Gynecology di New York University School of Medicine, New York City, AS, perhatian utama bepergian saat hamil adalah gangguan pencernaan. Kontaminasi makanan dari bakteri, virus, atau parasit terus menjadi masalah besar di banyak tempat di seluruh dunia. Salah satu contoh gangguan pencernaan adalah keracunan salmonella. Sayuran yang kotor, buah yang tidak dicuci dengan baik, dan daging yang tidak dimasak sesuai prosedur keamanan bagi wanita hamil bisa menjadi pemicunya. Maka sangat penting bagi Anda untuk selalu memerhatikan rumah makan yang akan Anda datangi. Bagi banyak orang, keracunan makanan hanya menyebabkan diare dan kram perut. Biasanya diare akan berlangsung selama 2-3 hari saja. Namun berbeda halnya bila ibu hamil mengalami diare atau kram perut. Bahkan dehidrasi saja dapat membuat Anda merasakan kontraksi hingga mengarah ke pembukaan dini leher rahim. Terlepas dari risiko yang dapat dihindari dengan memilih tempat yang bersih dan makan makanan yang bergizi, liburan bagi ibu hamil memang memiliki sejumlah manfaat. Anda akan mendapatkan sinar matahari, dan yang paling penting, Anda dapat menurunkan tingkat stres selama hamil. Periksa dan bicarakan kondisi kesehatan pada bidan atau dokter Anda. Tanyakan apakah memungkinkan untuk Anda bepergian jarak jauh. erhati-hatilah terhadap apa yang Anda makan dan minum selama perjalanan, pastikan kualitasnya makanan dan minuman baik. Hindari pergi ke daerah yang memiliki risiko tinggi penyakit. Jika tidak bisa dihindari, cari tahu apakah Anda memerlukan vaksinasi tertentu dan diskusikan hal ini dengan dokter. Dapatkan asuransi perjalanan dan pastikan asuransi tersebut juga mencakup kondisi kehamilan. Bawa catatan kehamilan Anda setiap saat dan tetaplah berada di dekat daerah yang terjangkau bantuan medis. Jangan duduk terlalu lama dalam perjalanan dan jaga asupan cairan Anda. Jangan lupa untuk membawa beberapa obat-obatan (yang telah disetujui dokter) selama bepergian. Pakailah krim pelindung matahari jika Anda pergi ke daerah yang panas atau banyak beraktivitas di luar ruangan. (M&B/SW/Dok. Freepik) Sumber : motherandbaby.co.id/article/2018/12/5/11460/Trik-Liburan-Aman-untuk-Ibu-Hamil
Lebih LanjutKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui bahwa saat ini pengawasan terhadap usaha asuransi belum maksimal. Ke depannya, OJK akan menerapkan pengawasan berdasarkan market of conduct yang mengharuskan perusahaan asuransi transparan dalam hal bisnis, dalam hal item perjanjian, pricing dan biaya apa saja yang dibebankan ke nasabah. "Ini yang sedang kita buat, ada guidance buat industri perbankan atau non-perbankan baik dalam konteks perjanjian, pembayaran dan dalam konteks penagihan, dalam konteks mungkin juga eksekusi kalau itu macet," ucap Wimboh usai Silaturahmi Tahun Baru 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (2/1/2019). Sehingga, diharapkan masyarakat sendiri bisa melakukan pengawasan. Jadi, lanjut Wimboh, pengawasan juga bukan hanya dari sisi prudential seperti dari sisi besaran CAR atau likuiditasnya saja, tetapi juga dari sisi market of conduct akan melindungi kepentingan nasabah. "OJK oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan perlindungan nasabah. Caranya harus memaksa ada peraturan market conduct yang sangat komprehensif sehingga masyarakat juga bisa mengawasi," ujarnya. Market conduct juga berlaku bagi perusahaan financial techology (Fintech). Semua informasi mengenai pricing dan tata cara penagihan harus transparan, kata Wimboh. Oleh karena itu, tiap Fintech harus teregistrasi. Bagi yang tidak teregistrasi akan dianggap ilegal. Selain itu, bisnis dari Fintech juga harus berkelanjutan tidak boleh galang dana kemudian kabur (hit and run). Kemudian, lanjut Wimboh, perusahaan jasa perbankan dan non-perbankan juga tidak boleh melakukan abusing terhadap nasabah. "Abusing itu dengan market conduct pasti akan kita punish. Kemudian kita juga dorong fairness alias tidak boleh merugikan nasabah. Itu akan kita terapkan juga di lembaga keuangan, perbankan tinggal bagaimana kita maju lebih detail." pungkasnya. Bisnis asuransi saat ini pertumbuhannya tidak begitu menggembirakan. Saat ini pertumbuhannya rendah hanya sekitar 7%-8%. Diharapkan tahun ini pertumbuhan bisnis asuransi tidak akan jauh dari perbankan dari sisi persentase. Sumber : cnbcindonesia.com/investment/20190102151614-21-48773/akui-pengawasan-asuransi-belum-maksimal-ojk-lakukan-ini
Lebih LanjutFrequently Asked Question
Pengaduan Konsumen