29 Sep 2020
Pandemi masih menekan industri asuransi dan reasuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 66,7 triliun hingga Agustus 2020. Nilai ini masih tumbuh 3,73% secara year on year dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp 64,3 triliun. Pengawas Eksekutif OJK Rianto mengatakan, pada akhir tahun lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 102,1 triliun. “Aset asuransi umum pada Agustus 2020 senilai Rp 170,6 triliun naik walaupun sedikit dibandingkan 2019 senilai Rp 163,8 triliun. Begitu juga dengan aset Reasuransi Rp 28,8 triliun hingga Agustus 2020, per 2019 senilai Rp 26,8 triliun,” ujar Rianto pada minggu lalu. Regulator mencatat, penetrasi asuransi hingga Agustus 2020 masih terbilang rendah di level 2,9%. Bila dirinci, penetrasi asuransi umum 0,4%, asuransi jiwa 1,1%, asuransi sosial 1,31%, dan asuransi wajib 0.07%. “Kami melihatnya dengan masih rendahnya penetrasi asuransi ini, ada potensi pengembangan bisnis asuransi di Indonesia ke depan," tambah Rianto. Wakil Ketua Bidang Statistik dan Penelitian AAUI Trinita Situmeang menyatakan, pendapatan premi asuransi umum bisa turun 15% hingga 25% dibandingkan 2019 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2019, asosiasi memproyeksi bisnis asuransi umum sepanjang 2020 bisa tumbuh 17%. “Proyeksi pertumbuhan kami lakukan studi di asosiasi dan pertimbangkan angka-angka yang ada, kami proyeksi hingga akhir tahun pendapatan premi turun 15% hingga 25%. Namun dalam keadaan terburuk bisa turun 30% dibandingkan 2019. Karena akan terjadi penurunan signifikan di lini yang menjadi penopang asuransi umum,” ujar Trinita. Sepanjang 2019 lalu, asuransi umum mampu meraup pendapatan premi senilai Rp 79,71 triliun. Nilai itu tumbuh 14,1% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 69,85 triliun. Sumber : keuangan.kontan.co.id/news/pendapatan-premi-asuransi-umum-reasuransi-naik-37-jadi-rp-66-triliun-per-agustus
Lebih LanjutDalam mengajukan klaim asuransi mobil, semua nasabah asuransi diwajibkan mengikuti prosedur klaim yang tepat. Selain berkomunikasi dengan pihak penyedia asuransi mobil, pemilik juga harus menyiapkan dokumen yang disyaratkan dengan seksama. Namun, wajib diketahui bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu all risk dan total loss only (TLO). All risk atau komprehensif adalah pertanggungan menyeluruh yang bisa menanggung kerusakan terkecil seperti lecet hingga kerusakan parah. Sementara itu, asuransi mobil TLO akan memberikan uang penggantian jika mobil kita hilang, atau rusak total hingga mencapai 75 persen dari harga kendaraan. Namun, selalu ada kemungkinan klaim asuransi mobil mengalami penolakan. Oleh karena itu, kita harus mengantisipasinya agar kerugian yang dialami tidak bertambah besar. Berikut ini tips klaim asuransi mobil agar tidak mengalami penolakan. 1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir maupun risiko lainnya atau bahkan kehilangan, hubungi pihak asuransi sesegera mungkin dan jangan menunda-nunda, agar proses penanganan bisa maksimal. Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam paska kejadian. Semakin cepat kamu melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan. Dalam melakukan laporan, kamu pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak asuransi. Jika melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan. 2. Siapkan bukti dan tunjukkan Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau direkayasa demi mendapatkan uang pertanggungan asuransi. Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat disiapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet. Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang kamu butuhkan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa mobilmu benar dicari. Tentu saja bukti-bukti ini pula yang akan menjadi bahan laporan, tidak hanya kepada asuransi, tetapi juga kepada pihak yang berwajib yaitu polisi. 3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci Selain bukti, kronologis yang kamu paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak. Semakin jelas dan rinci kronologis yang kamu berikan, semakin memudahkan proses klaim asuransi mobil. Oleh karena itu, sangat perlu untuk mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya. Pastikan juga kamu mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak asuransi dengan baik dan tidak berbelit-belit. Proses klaim pun akan menjadi lebih lancar. 4. Lengkapi persyaratan dan serahkan Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk mengklaim asuransi mobil dibutuhkan persyaratan yang berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, bukti-bukti dan formulir. Pastikan tidak ada yang terlewat. Jika kerusakan mobil karena orang lain atau pihak ketiga, persyaratan pun akan sedikit bertambah dengan; Surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga dan surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa, yang bersangkutan tidak memiliki asuransi. Sumber : nova.grid.id/read/052345143/ini-4-langkah-yang-perlu-dilakukan-untuk-klaim-asuransi-mobil?page=all
Lebih LanjutBisnis asuransi kendaraan bermotor kian tertekan di masa pandemi Covid-19. Hal ini seiring menurunnya penjualan kendaraan sehingga berimbas pada permintaan asuransi kendaraan di paruh pertama. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi asuransi kredit turun hingga 16% yoy menjadi Rp 7,81 triliun hingga Juni 2020. Padahal Juni tahun lalu, realisasi premi industri masih di angka Rp 9,30 triliun. Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisis TI, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang mengungkapkan, bahwa produksi mobil pada triwulan II 2020 mencapai 41.520 unit. Jumlah itu turun 85,02% secara year on year (yoy). "Sedangkan penjualan mobil secara wholesale atau sampai tingkat dealer pada periode yang sama mencapai 24.042 unit atau turun 89,44% yoy," kata Trinita dalam konferensi pers secara virtual, pekan lalu. Hal ini diiringi penurunan sepeda motor secara wholesale pada triwulan II 2020 hingga 79,70% yoy menjadi 313.625 unit. Meski demikian, asuransi kendaraan bermotor masih jadi kontributor premi terbesar kedua setelah asuransi properti. Bahkan pangsa pasar asuransi kendaraan juga masih menduduki porsi kedua setelah asuransi properti. Walaupun pangsa pasarnya turun dari 23,2% di kuartal II tahun lalu menjadi 20,8% pada kuartal II 2020. Sumber :keuangan.kontan.co.id/news/penjualan-turun-permintaan-asuransi-kendaraan-bermotor-tertekan
Lebih LanjutEkonomi Indonesia tahun 2019 tumbuh 5,02 persen, lebih rendah dibanding capaian tahun 2018 sebesar 5,17 persen. Berdasar kajian Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA), dampak pertumbuhan ekonomi yang rendah ini langsung dirasakan industri asuransi di Indonesia. "Di tahun 2019, asuransi jiwa hanya mencatat pertumbuhan pendapatan premi sebesar 4,07 persen sedang premi bruto industri asuransi umum tumbuh 15,00 persen," kata Mucharor Djalil selaku pimpinan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) saat pemberian penghargaan Market Leaders Award 2020 kepada 30 perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yang dilakukan secara virtual. Menurut Mucharor, kajian itu dilakukan berdasar data 69 perusahaan dari 72 asuransi umum, di luar data lima perusahaan asuransi umum syariah full fledged, sedang tiga perusahaan belum mempublikasikan neraca keuangannya sementara ini. Untuk asuransi jiwa, kajian dilakukan atas data 50 perusahaan asuransi jiwa, di luar lima perusahaan asuransi jiwa syariah full fledged, dan empat perusahaan asuransi jiwa yang belum mempublikasikan neraca keuangannya sampai artikel ini naik cetak. Hasil kajian LRMA menunjukkan bahwa Premi Bruto industri asuransi umum di tahun 2019 tumbuh 15,00 persen year on year (yoy), dari Rp56,18 triliun di tahun 2018 menjadi Rp64,62 triliun pada 2019. Dalam periode ini, pertumbuhan premi bruto para market leaders, yakni 15 perusahaan asuransi umum terbesar berdasar premi bruto 2019, sebesar 20,10 persen yoy yakni tumbuh dari Rp35,30 triliun di tahun 2018 menjadi Rp42,40 triliun di tahun 2019. Sementara itu untuk industri asuransi jiwa, pertumbuhan Pendapatan Premi 15 perusahaan market leaders asuransi jiwa tercatat sebesar 1,28 persen, yakni dari Rp137,52 triliun di tahun 2018 menjadi Rp139,34 triliun pada 2019. Lebih rendah dibanding pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi jiwa yang 4,07 persen, yakni dari Rp167,96 triliun pada 2018 menjadi Rp174,80 triliun di tahun 2019. Media Asuransi memberikan penghargaan Market Leaders Award 2020 kepada 30 perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, yakni 15 perusahaan asuransi jiwa dengan pendapatan premi terbesar di tahun 2019 dan 15 perusahan asuransi umum dengan premi bruto terbesar 2019. Penghargaan diserahkan kepada 30 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa ini, dilakukan secara virtual, Jumat, 28 Agustus 2020. Kali ini merupakan penyelenggaraan Market Leaders Award yang kedua, semenjak Media Asuransi mengadakan acara tahunan ini pada tahun lalu. Mucharor Djalil selaku pimpinan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) yang merupakan lembaga di bawah Media Asuransi menjelaskan, pihaknya melakukan kajian selama 7 tahun (2013-2019) terhadap Laporan Keuangan Publikasi 15 perusahaan asuransi jiwa terbesar berdasarkan pendapatan preminya dan 15 perusahaan asuransi umum terbesar berdasarkan preminya. “15 perusahaan asuransi jiwa terbesar menguasai sekitar 80 persen pasar asuransi jiwa Indonesia, sedang 15 perusahaan asuransi umum terbesar menguasai setidaknya 65 persen pasar asuransi umum Indonesia,” katanya di sela-sela acara virtual awarding. Dia tambahkan, Media Asuransi memberikan award ini sebagai penghargaan terhadap kerja keras dalam membesarkan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. “Pengaruh 15 perusahaan asuransi jiwa terbesar dan 15 perusahaan asuransi umum terbesar ini, sangat besar terhadap industri asuransi Indonesia. Perusahaan-perusahaan asuransi ini merupakan market leader berdasar pendapatan premi untuk asuransi jiwa dan premi bruto untuk asuransi umum,” kata Mucharor Djalil. Mucharor menjelaskan pengaruh market leaders terhadap keseluruhan industri asuransi jiwa. Walau hanya 15 perusahaan dari total 50 perusahaan yang datanya diolah (sekitar sepertiga), para market leaders ini ternyata benar-benar menjadi penguasa pasar karena memiliki market share sebesar 79,71 persen di tahun 2019. "Sementara itu untuk asuransi umum, 15 perusahaan terbesar dari 73 perusahaan yang datanya diolah (hampir seperlima) ini menguasai 65,62 persen market share tahun 2019," katanya. PT Asuransi Bangun Askrida merupakan salah satu 15 Market Leaders Asuransi Umum Indonesia 2020. Sumber : .pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01707819/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-rendah-industri-asuransi-langsung-rasakan-dampaknya
Lebih LanjutPerusahaan asuransi didorong untuk berhati-hati dalam mengatur manajemen investasi agar terhindar dari kondisi yang paling dikhawatirkan yaitu gagal bayar, khususnya di masa yang sulit saat ini akibat pandemi Covid-19. Apalagi, secara agregat 80% portofolio di industri asuransi menggunakan instrumen terkait pasar modal, sehingga ikut merasakan dampak nyata akibat pandemi Covid-19. “Kami meminta agar perusahaan asuransi berhati-hati terhadap aset dan liability management agar terhindar dari kondisi yang khususnya terkait dengan reputasi, yaitu yang paling ditakuti, adalah keadaan gagal bayar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam webinar, Senin (24/8/2020). Namun demikian, Riswinandi mengungkapkan bahwa parameter kesehatan perusahaan asuransi secara umum masih menunjukkan sinyal positif. Hingga kuartal II/2020, risk based capital (RBC) industri asuransi masih tercatat sebesar 688,1% untuk asuransi jiwa, dan 319% untuk asuransi kerugian. Angka tersebut masih jauh di atas ambang batas yang ditentukan, yakni 120%. “Secara aset masih tumbuh walaupun pertumbuhannya masih di bawah tahun lalu year on year (yoy) lebih rendah 4% dari tahun lalu. Secara pengumpulan premi, di asuransi jiwa juga mengalami penurunan. Dari periode yang sama pada 2019 terdapat penurunan kurang lebih 10%. Asuransi umum juga mengalami penurunan walaupun relatif lebih sedikit, yaitu 2,32%,” jelasnya. Meskipun penghimpunan menunjukkan penurunan, dia optimitis industri asuransi memiliki peluang untuk bertumbuh. Salah satu yang bisa diambil industri asuransi yakni memanfaatkan momentum mengembangkan produk-produk yang sesuai kebutuan masyarakat di era new normal setelah pandemi. “Belajar yang terjadi dari pandemi Sars di China, enam bulan setelah pandemi ini berakhir, ada peningkatan premi asuransi hingga lebih dari dua kali lipat. Kita berharap setelah pandemi [Covid-19] selesai juga seperti demikian. Tentu ini peu dibangun pada masa sekarang supaya industri asuransi bisa menikmati hal yang sama di masa mendatang,” ungkap Riswinandi. Sumber : finansial.bisnis.com/read/20200825/215/1282612/ini-kondisi-paling-ditakuti-dialami-industri-asuransi-menurut-ojk
Lebih LanjutIndustri asuransi dinilai masih mencari bentuk sistem pendidikan bagi sumber daya manusia (SDM). Pengembangan kualitas pekerja secara informal dinilai masih lebih diandalkan ketimbang pendidikan formal, sehingga perlu menjadi perhatian. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa saat ini pengembangan kapasitas SDM dilakukan oleh setiap perusahaan melalui program diklat. Selain itu, terdapat sejumlah program eksternal seperti kerja sama pelatihan dengan lembaga atau negara lain. Menurutnya, pendidikan informal melalui pelatihan di dalam negeri maupun luar negeri kerap diandalkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi karena dapat membawa ilmu yang lebih aplikatif bagi perusahaan. Sayangnya, hal tersebut kurang menonjol dalam pelatihan formal di internal industri asuransi dalam negeri. "Sejauh ini memang saya akui industri ini masih mencari bentuk pendidikan, kan kebanyakan ilmunya berasal dari luar negeri. Asuransi umum, jiwa, syariah, juga reasuransi, dari luar negeri semua pendidikannya, di dalam negeri sendiri belum ada acuan khusus," ujar Togar, Senin (10/8/2020). Selain itu, Togar pun menilai bahwa industri asuransi kerap belum begitu dipahami oleh masyarakat luas, sehingga pelatihan-pelatihan dan pendidikan formal yang ada kerap tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Hal tersebut di antaranya terjadi terhadap sarjana-sarjana muda yang hendak berkecimpung di industri asuransi. Untuk itu, menurutnya, materi mengenai industri asuransi atau lembaga jasa keuangan perlu dimasukkan ke dalam kurikulum formal pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga universitas. Hal tersebut dapat memberikan manfaat dalam berbagai aspek. Togar menilai bahwa adanya materi asuransi dalam kurikulum dapat menjembatani pemahaman calon tenaga kerja saat memasuki dunia asuransi. Selain itu, masyarakat luas pun dapat memahami konsep asuransi sehingga tingkat proteksi dan penetrasi asuransi dapat meningkat. Pemahaman dua sisi itu menurutnya bukan hanya harus diintervensi pemerintah melalui penambahan materi asuransi ke dalam kurikulum pendidikan, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu sendiri. Industri perlu meningkatkan pemahaman masyarakat atas proteksi. "Ada juga tanggung jawab sosial atas pendidikan dari industri ini kepada masyarakat," ujarnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi pegawainya. Aturan tersebut mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa perusahaan wajib menganggarkan dana minimal 5% dari jumlah biaya karyawan untuk pendidikan SDM. Menurut Togar, hal tersebut merupakan langkah yang baik karena dapat mendorong setiap perusahaan untuk mengembangkan kualitas karyawannya. Namun, isu standardisasi menjadi perhatian tersendiri sehingga perlu adanya pemahaman yang kuat terlebih dahulu terhadap industri asuransi. Sumber: finansial.bisnis.com/read/20200810/215/1277435/pengembangan-sdm-asuransi-masih-mencari-bentuk-pendidikan-formal-jadi-kunci
Lebih LanjutFrequently Asked Question
Pengaduan Konsumen