27 Jul 2020
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan ada banyak pengaduan masalah asuransi yang berawal dari kurang jelasnya pemahaman nasabah terhadap polis. Hal tersebut di antaranya disebabkan oleh komunikasi tenaga pemasar yang kurang detil. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan di sektor asuransi yang bersifat persengketaan (dispute). Sebagian besar aduan terjadi karena konsumen atau nasabah merasa tidak mendapatkan penjelasan mengenai produk asuransi. Dia mencontohkan, sejumlah aduan berkaitan dengan produk unit-linked atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Dalam produk tersebut, premi yang dibayarkan nasabah memiliki komponen proteksi dan investasi, dengan profil investasi yang ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut Sarjito, sejumlah nasabah kerap mengeluhkan adanya perubahan nilai polis ketika hendak berhenti membayar premi. Namun, saat melakukan pengaduan, nasabah kerap kurang memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan mengenai produk unit-linked saat proses pemasaran. "Mereka [nasabah] seringnya tanda tangan dulu, padahal harusnya dibaca dulu [klausul polis] dengan baik. Kalau perlu jangan terburu-buru [menandatangani polis] sampai mengerti," ujar Sarjito. Menurutnya, aduan-aduan tersebut mungkin memiliki muatan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, minimnya bukti membuat otoritas sulit menetapkan aduan sebagai pelanggaran. Misalnya, Sarjito mencontohkan, terdapat kasus saat nasabah mengadukan tidak adanya penjelasan lengkap mengenai suatu produk saat pemasaran. Saat OJK melakukan verifikasi kepada perusahaan asuransi bersangkutan, pihak pemasar menyatakan sudah menjelaskan produknya dengan rinci. Dia menilai bahwa kasus-kasus seperti itu membuat otoritas akan menyiapkan regulasi yang lebih tegas terkait pemasaran produk asuransi. Misalnya, tenaga pemasaran harus merekam seluruh proses penawaran dan penjelasan produk kepada nasabah, untuk mencegah adanya keluhan seperti sebelumnya. "Sehingga konsumen tidak akan mengadu tetapi kurang bukti. Kalau kurang bukti kami susah untuk menindaklanjutinya, padahal bisa saja aduan konsumen itu ternyata benar," ujarnya. OJK mencatat bahwa dalam kurun Januari–Juni 2020 terdapat 1.915 iklan di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan POJK 1/2013. Dari jumlah tersebut, 25 persen di antaranya atau sekitar 479 iklan berasal dari sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang mencakup asuransi. Sebagian besar iklan dianggap sebagai pelanggaran karena memuat informasi yang tidak jelas, yakni mencapai 94 persen. Setelah itu, 5 persen iklan tercatat menyesatkan konsumen dan 1 persen memuat informasi yang tidak akurat. Sumber : finansial.bisnis.com/read/20200715/215/1266382/ojk-banyak-aduan-soal-asuransi-akibat-pemasaran-yang-tidak-jelas
Lebih LanjutGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat pendelegasian pengaturan undang-undang tidak boleh bersifat umum agar tidak menimbulkan masalah kepastian hukum. Susi Dwi Harijati merupakan ahli yang dihadirkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Gedung Mahkamah konstitusi, Senin. "Ahli berpendapat bahwa pendelegasian sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Asuransi sedapat mungkin juga dihindari, terutama jika materi yang hendak didelegasikan merupakan materi yang berkaitan dengan hak-hak warga negara," ujar Susi Dwi Harijati. Pasal 5 Undang-Undang Asuransi, kata dia, tidak menyebutkan kriteria kebutuhan masyarakat sehingga penilaian terhadap kebutuhan masyarakat, berdasarkan undang-undang itu, semata-mata ditentukan oleh penilaian objektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut ahli, boleh tidaknya badan usaha penyelenggara asuransi melakukan kegiatan bisnis tertentu perlu diatur untuk menjaga keteraturan dan ketertiban hukum, misalnya dalam bentuk peraturan presiden. Peraturan presiden itu dapat berisi pokok-pokok pengaturan yang penting, seperti kejelasan makna kebutuhan masyarakat, tata cara mengidentifikasinya, kriteria perluasan yang diperkenankan untuk dilakukan hingga metode evaluasinya. Selain itu, Susi Dwi Harijati berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi perlu memberikan pendapat yang tegas berkenaan dengan pendelegasian dari undang-undang kepada peraturan menteri atau peraturan lembaga/badan. "Materi muatan delegasi acap kali mengatur hal-hal yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk dunia usaha, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Bila hal semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi ketidakpastian yang akan menimbulkan kerugian di masa-masa mendatang," ujar dia. Adapun AAUI mempersoalkan lini bisnis suretyship tidak diatur secara eksplisit dalam UU Perasuransian. Pasal 5 Ayat (1) UU Perasuransian tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship. Untuk itu, AAUI meminta agar Pasal 5 Ayat (1) UU Perasuransian menambahkan dengan jelas lini usaha suretyship dalam ruang lingkup usaha asuransi yang dapat diperluas. Sumber : sumsel.antaranews.com/nasional/berita/1608454/soal-suretyship-ahli-sebut-delegasi-pengaturan-tidak-boleh-umum
Lebih LanjutPetani harus mengantisipasi musim kemarau setiap tahunnya. Ancaman kemarau panjang dapat menyebabkan kekeringan dan membuat petani mengalami gagal panen. Maka dari itu, para petani diimbau untuk memanfaatkan asuransi sebagai salah satu komponen dalam usaha tani untuk mitigasi risiko apabila terjadi gagal panen. “Jika usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan ganti atau klaim dari perusahaan asuransi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020). Menurut dia, adanya asuransi membuat perbankan lebih percaya untuk menyalurkan kredit, sehingga ada jaminan terhadap kelangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar kredit. “Ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K),” ujar Sarwo Edhy. Untuk AUTP, imbuh dia, preminya Rp 180.000 per hektare (ha) per musim tanam (MT). Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per MT. Asuransi itu memberikan perlindungan kepada petani terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Sementara itu, premi AUTS/K sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati, nilai pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 juta per ekor. “Agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Sarwo Edhy. Ia melanjutkan, petani yang mendapatkan pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi dan asuransi usaha ternak sapi atau kerbau. Antisipasi potensi kerugian dengan asuransi pertanian Pernyataan senada seputar manfaat asuransi pertanian juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Menurut dia, para petani harus mengantisipasi potensi kerugian karena terjadinya kekeringan sebagai akibat kemarau panjang dengan mengikuti asuransi pertanian. Ajakan Mentan untuk ikut asuransi pertanian itu khususnya ditujukan kepada para petani di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Adapun, menjelang musim kemarau tahun 2020 ini, baru 8 persen dari seluruh petani di sana yang memanfaatkan asuransi pertanian. “Di sejumlah daerah, peralihan ke musim kemarau mulai terasa, termasuk di Jawa Barat yang relatif dekat dengan Kebumen,” kata Menteri Syahrul. Sumber:money.kompas.com/read/2020/07/07/184813026/asuransi-pertanian-penting-bagi-petani-untuk-hadapi-kemarau-mengapa?
Lebih LanjutKondisi industri asuransi belakangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut disorot. Hal itu dikarenakan dalam OJK dinilai kurang agresif dalam melakukan pengawasan. Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK akan melakukan gerakan reformasi khususnya di ranah Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Oleh karenanya, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan perbaikan sistem agar industri keuangan tidak semakin bermasalah. “Untuk penanganan prusahaan asuransi yang bermasalah, semuanya kami lakukan secara transparan. Namun, setiap penanganan harus dilakukan oleh pemilik ataupun pemegang saham. OJK hanya mengatur kewajiban kepemilikan direksi dan komisaris dari perusahaan. Akan tetapi perlu ditegaskan, kecepatan OJK dalam melakukan tindakan tentu akan mempertimbangkan faktor lain agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Anto (7/7). Lanjut ia, saat ini pihaknya akan fokus terhadap reformasi IKNB. Namun Anto menegaskan, dalam kecepatannya dibutuhkan waktu sehingga pelaksanaannya tidak bisa di percepat. Terlebih, pihaknya enggan melihat permasalahan di sektor keuangan sehingga OJK terus berhati-hati dalam pelaksanaan tindakan. “Kita akan fokus terhadap perkembangan industri asuransi, pasar modal maupun perbankan. Namun, pengawasan di ranah perbankan sudah lebih dulu dilakukan reformasi karena adanya dampak krisis ekonomi seperti tahun 1997. Sementara IKNB, masih dalam proses, sehingga kecepatannya perlu waktu,” tandasnya. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih berharap OJK sepenuhnya dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan pembina industri asuransi. Ia bilang, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan masalah-masalah secara preventif sekaligus memberikan peringatan maupun pembinaan kepada yang memiliki indikasi bermasalah. “AAUI telah membuat kajian dan memberikan masukan maupun rekomendasi kepada OJK. Diantaranya usulan risk database system yang akan dibangun oleh AAUI dengan melibatkan seluruh anggota AAUI. Tentunya ini akan memudahkan kompilasi data-data industri yang lebih cepat dan akurat. Tak hanya itu, kami juga telah mengusulkan relaksasi Aset Yang Diperkenankan (AYD) kepada OJK,” ujar Dody. Sumber:keuangan.kontan.co.id/news/antisipasi-masalah-di-industri-keuangan-ojk-bakal-berhati-hati-dalam-menindak
Lebih LanjutAnak kos, baik yang berprofesi sebagai pekerja profesional maupun mahasiswa pasti memiliki gadget berupa laptop. Tak mengherankan memang, sebab fungsi laptop yang beragam membuat kita sangat terbantu dalam mengerjakan apa saja. Mulai dari bekerja, mengerjakan tugas kuliah, membuat desain untuk berbagai kebutuhan, berkomunikasi melalui chat dan e-mail, hingga fungsi hiburan seperti menonton film atau bermain game bisa kita lakukan berkat adanya laptop. Zaman sekarang, sebagian orang tidak lagi takut untuk memilih laptop dengan harga sedikit mahal atau bahkan sangat mahal untuk menunjang kebutuhannya. Apalagi jika pengerjaan pekerjaanmu membutuhkan laptop dengan peforma prima, seperti desainer, teknisi, seniman, ahli IT, dan lain sebagainya. Sayangnya, kesadaran untuk mengasuransikan laptop bagi anak kos masih sangat rendah. Padahal, ada sederet risiko yang bisa kamu alami saat menggunakan laptop, khususnya di rumah kos yang kamu huni. Beberapa risiko itu di antaranya sebagai berikut: Risiko pencurian. Banyak rumah kos yang tidak memiliki tingkat keamanan yang memadai dan memungkinkan terjadinya pencurian barang. Risiko kerusakan. Memiliki laptop memang tak terlepas dari risiko ini. Tapi, bagaimana jika kerusakan terjadi akibat hal yang tidak disengaja seperti gangguan korsleting listrik yang memicu kerusakan laptop. Risiko bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, asuransi laptop sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya segara kerusakan yang bisa menimbulkan kerugian di masa mendatang. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin kondisi laptopmu akan selalu dalam keadaan baik-baik saja. Asuransi Elektronik Sebagai Pelindung Laptop. Kamu mungkin bertanya-tanya soal jenis asuransi apa yang dapat memberikan perlindungan pada laptop. Ya, jawabannya adalah asuransi elektronik. Asuransi elektronik memberikan perlindungan untuk gadget hingga barang elektronik dengan tenaga listrik berskala besar. Asuransi elektronik juga terbagi dalam tiga jenis, yakni asuransi untuk HP, Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance (EEI) untuk alat elektronik bertenaga listrik rendah hingga menengah, dan Asuransi Peralatan Elektronik Industri untuk mesin bertenaga listrik skala besar. Asuransi elektronik yang bisa kamu pilih untuk laptop adalah jenis EEI, yang mana asuransi ini akan melindungi gadget bertenaga listrik rendah hingga menengah seperti laptop. Inilah asuransi laptop yang pas untukmu. Beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari asuransi laptop antara lain manfaat penggantian biaya untuk kerusakan laptop akibat bencana alam, kebakaran, ledakan, salah sakit, salah rancang, sabotase, pencurian, perampokan, risiko tak terduga dan tak disengaja, serta kerusakan komponen laptop. Namun, ada pula beberapa risiko yang tidak termasuk sebagai tanggungan asuransi laptop. Yakni kerusakan laptop akibat pemberontakan atau perang, reaksi nuklir dan radioaktif, dan kerusakan akibat kesalahan yang disengaja. Dari penjelasan ini, kamu tentu bisa menyimpulkan bahwa asuransi laptop memberi manfaat yang luar biasa penting untuk laptopmu. Sebab, laptop merupakan barang bernilai tinggi yang juga menyimpan banyak data-data penting milikmu. Besaran Premi Asuransi Laptop Besaran premi asuransi laptop sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp100.000-an saja per bulan. Dengan premi itu, kamu bisa mendapat perlindungan terhadap risiko-risiko umum. Sedangkan untuk perlindungan tambahan, kamu akan dikenakan biaya penambahan premi sesuai dengan kesepakatanmu dengan pihak perusahaan asuransi. Beberapa perlindungan tambahan yang ditawarkan yakni kerusakan laptop akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, angin topan, dan badai angin lainnya, serta kerusakan akibat aksi huru-hara. Syarat Pengajuan Asuransi Laptop Warga Negara Indonesia Berusia di atas 17 tahun Memiliki laptop baru (kurang dari 14 hari sejak pembelian), atau bekas pakai (sudah dipakai kurang dari 6 bulan) Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti fotokopi KTP, faktur asli pembelian laptop, kartu garansi, materai Rp6000, dan lain sebagainya. Membayar premi bulan pertama Cara Membeli Asuransi Laptop Pembelian asuransi elektronik untuk perlindungan laptop bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yakni dengan menghubungi nomor customer service perusahaan asuransi yang kamu pilih atau datang langsung ke kantor cabang perusahaan asuransi di daerahmu. Sumber : cekaja.com/produk-asuransi/news/178764-pentingnya-asuransi-laptop-untuk-anak-kos
Lebih LanjutJutaan pemilik mobil ternyata tidak tahu apa saja yang dikover oleh polis asuransi mobil yang dibelinya. Satu dari empat orang meminta bantuan orang lain untuk menangani masalah asuransi ini. Sebuah studi terhadap 2.000 pengemudi di Inggris menemukan satu dari sepuluh orang tidak tahu apakah asuransi yang mereka miliki mengkover mobil untuk penggunaan bisnis. Mereka juga tidak tahu apakah mereka dikover asuransi atau tidak. Atau apakah mereka tetap dikover asuransi jika mereka mengendarai kendaraan lain. Yang mengkhawatirkan, satu dari tiga orang tidak akan tahu apa yang harus dilakukan, terkait asuransi, jika mereka terlibat dalam kecelakaan. Dan lebih dari satu dari 20 bahkan pihak menyedia asuransi mobil mereka. Umumnya, mereka melakukan perpanjangan secara otomatis. Mereka seperti tidak punya alasan untuk menyelidiki pihak asuransi secara mendalam. "Sudah jelas, sangat penting untuk mengetahui persis apa yang sebenarnya dijamin asuransi mobil Anda," kata Jason Smith yang melakukan riset, dilansir dari The Sun, Kamis (2/7/2020). “Jika Anda tidak mengerti tentang asuransi, Anda dapat mengalami kejutan yang tidak menyenangkan setelah kecelakaan, di mna mobil Anda membutuhkan ongkos perbaikan yang sangat mahal," ungkap dia. (wdi) Sumbe:otomotif.okezone.com/read/2020/07/02/52/2240005/punya-polis-asuransi-mobil-jutaan-orang-tidak-tahu-apa-yang-dikover?
Lebih LanjutFrequently Asked Question
Pengaduan Konsumen