Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polisi seperti: tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran dan menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Kepihak Ketiga.
Luas Jaminan :
I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat.
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
- Kebakaran akibat;
- kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- sambaran petir.
- kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.
II. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Pengecualian :
- Kendaraan digunakan untuk
- Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
- Melakukan tindakan kejahatan.
- Penggungaan selain yang dicantumkan dalam polis.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Perbuatan jahat yang dilakukan.
- Tertanggung sendiri.
- Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
- Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Perluasan Jaminan :
- Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yaitu:
- Kerusakan atas harta benda.
- Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
- Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
Resiko Sendiri
- Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
- Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
- Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Dikemudikan secara paksa.
- Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
-
Pengaduan Konsumen