Asuransi Kredit Modal Kerja
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk
Menjamin kerugian yang diderita oleh Bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LNKB)/Lembaga lainnya yang memberikan fasilitas kredit modal kerja akibat Debitur/Penerima fasilitas kredit tidak mampu memenuhi kewaibannya sesuai yang tercantum dalam perjanjian kredit dan dinyatakan sebagai kredit kurang lancar sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Dengan Syarat
-
Pengaduan Konsumen