Asuransi Bank Garansi - Konstruksi:
Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Asuransi Kontra Bank Garansi - Non Konstruksi:
Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) dalam kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Luas Jaminan :
- Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.
Pengecualian :
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas tertanggung atau wakilnya.
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Reaksi dan radiasi nuklir.
- Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen