Produk & Jasa Kami
PRODUK & LAYANAN KAMI

Kami menyediakan beragam solusi asuransi untuk melindungi Anda dari risiko tak terduga.

Asuransi yang menjamin resiko kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dana tau kepentingan yang dipertangungkan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).

Lebih Lanjut

Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perlengkapan elektronik/teknis (perangkat penyiaran, TV, Komputer, Peralatan Medis, dll) yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga yang disebabkan oleh bahaya eksternal.

Lebih Lanjut

Memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran, dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi.

Lebih Lanjut

Memberikan Jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat (excavator, bulldozer, wheel loader, dump truck, logging truck, crane, forklift, dan sejenisnya) yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan (atau) kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

Lebih Lanjut

Memberikan perlindungan kepada tertanggung atas suatu kejadian yang sifatnya tak terduga dan terjadi secara tiba-tiba atas bangunan dan kepentingan-kepentingan yang dipertanggungkan di lokasi pertanggungan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Lebih Lanjut

Menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cidera tubuh dan / atau kerusakan / kerugian terhadap barang miliknya.

Lebih Lanjut

Menjamin bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kompensasi atas cidera pemain.

Lebih Lanjut

Menjamin kerusakan atau kerugian yang tidak terduga terhadap kegiatan industri minyak dan gas onshore maupun offshore.

Lebih Lanjut

KREDIT KONSTRUKSI Menjamin kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada debitur dalam rangka pengadaan barang / jasa.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian yang diderita oleh Bank/Lembaga keuangan Non Bank (LNKB) / Lembaga lainnya yang memberikan fasilitas kredit modal kerja akibat Debitur / Penerima fasilitas kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya

Lebih Lanjut

Merupakan asuransi yang Menjamin kerugian atas rumah tinggal, content dan penghuni rumah atas resiko-resiko yang dijamin, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi, dan lain sebagainya, termasuk atas tuntutan hukum pihak ketiga.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polisi seperti: tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran dan menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Kepihak Ketiga.

Lebih Lanjut

Menjamin Kerugian atas uang atau surat berharga yang berada dalam tempat penyimpanan lemari besi yang disebabkan oleh perampokan dan pencurian dengan kekerasan (kebongkaran).

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang diakibatkan secara langsung oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap.

Lebih Lanjut

Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.

Lebih Lanjut

Menjamin semua risiko yang menyebabkan kerugian atas uang atau surat berharga yang sedang dalam perjalanan dan atau pengiriman, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan dalam polis.

Lebih Lanjut

Asuransi yang menjamin kerugian yang dialami oleh penyelenggara turnamen golf, akibat pencairan hadiah Hole In One.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.

Lebih Lanjut

Asuransi yang memberikan pertanggungan kepada Kreditur atas risiko kerugian karena wanprestasi yang dialami/dilakukan oleh Debitur (kredit macet).

Lebih Lanjut

Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Lebih Lanjut

Asuransi yang menjamin risiko/kerugian yang dialami oleh pemilik hak atas property akibat pembongkaran/pencurian.

Lebih Lanjut

Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Lebih Lanjut

Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang diasuransikan selama periode pengangkutan.

Lebih Lanjut
Tampilkan Produk Lain
Temukan Kantor ASKRIDA Terdekat
Pilih dan temukan Kantor Cabang terdekatmu

Kantor ASKRIDA

askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.