Kami menyediakan beragam solusi asuransi untuk melindungi Anda dari risiko tak terduga.

Asuransi yang menjamin resiko kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dana tau kepentingan yang dipertangungkan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Lebih Lanjut
Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perlengkapan elektronik/teknis (perangkat penyiaran, TV, Komputer, Peralatan Medis, dll) yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga yang disebabkan oleh bahaya eksternal.
Lebih Lanjut
Memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran, dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi.
Lebih Lanjut
Memberikan Jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat (excavator, bulldozer, wheel loader, dump truck, logging truck, crane, forklift, dan sejenisnya) yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan (atau) kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Lebih Lanjut
Memberikan perlindungan kepada tertanggung atas suatu kejadian yang sifatnya tak terduga dan terjadi secara tiba-tiba atas bangunan dan kepentingan-kepentingan yang dipertanggungkan di lokasi pertanggungan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.
Lebih Lanjut
Menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cidera tubuh dan / atau kerusakan / kerugian terhadap barang miliknya.
Lebih Lanjut
Menjamin bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kompensasi atas cidera pemain.
Lebih Lanjut
Menjamin kerusakan atau kerugian yang tidak terduga terhadap kegiatan industri minyak dan gas onshore maupun offshore.
Lebih Lanjut
KREDIT KONSTRUKSI Menjamin kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada debitur dalam rangka pengadaan barang / jasa.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian yang diderita oleh Bank/Lembaga keuangan Non Bank (LNKB) / Lembaga lainnya yang memberikan fasilitas kredit modal kerja akibat Debitur / Penerima fasilitas kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya
Lebih Lanjut
Merupakan asuransi yang Menjamin kerugian atas rumah tinggal, content dan penghuni rumah atas resiko-resiko yang dijamin, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi, dan lain sebagainya, termasuk atas tuntutan hukum pihak ketiga.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polisi seperti: tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran dan menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Kepihak Ketiga.
Lebih Lanjut
Menjamin Kerugian atas uang atau surat berharga yang berada dalam tempat penyimpanan lemari besi yang disebabkan oleh perampokan dan pencurian dengan kekerasan (kebongkaran).
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang diakibatkan secara langsung oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap.
Lebih Lanjut
Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Lebih Lanjut
Menjamin semua risiko yang menyebabkan kerugian atas uang atau surat berharga yang sedang dalam perjalanan dan atau pengiriman, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan dalam polis.
Lebih Lanjut
Asuransi yang menjamin kerugian yang dialami oleh penyelenggara turnamen golf, akibat pencairan hadiah Hole In One.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.
Lebih Lanjut
Asuransi yang memberikan pertanggungan kepada Kreditur atas risiko kerugian karena wanprestasi yang dialami/dilakukan oleh Debitur (kredit macet).
Lebih Lanjut
Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Lebih Lanjut
Asuransi yang menjamin risiko/kerugian yang dialami oleh pemilik hak atas property akibat pembongkaran/pencurian.
Lebih Lanjut
Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Lebih Lanjut
Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang diasuransikan selama periode pengangkutan.
Lebih Lanjut
Pengaduan Konsumen