Memberikan ganti rugi pada tertanggung atas barang maupun tempat yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh kerugian atas atau kerusakan dari setiap harta benda yang dipertanggungkan di lokasi pertanggungan.
Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.
Pengecualian :
Kehilangan atau kerusakan atas
- Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
- Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
- Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
- Sistem rekaman komputer.
- Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
- Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.
Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi
- Api.
- Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen