Menjamin semua risiko yang menyebabkan kerugian atas uang atau surat berharga yang sedang dalam perjalanan dan atau pengiriman, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan dalam polis.
Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan).
Pengecualian a.l. :
Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :
- perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
- reaksi nuklir atom.
Pembayaran Premi
- Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
- Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
- Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
Resiko Sendiri :
Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen