Asuransi Cash in Transit
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Menjamin semua risiko yang menyebabkan kerugian atas uang atau surat berharga yang sedang dalam perjalanan dan atau pengiriman, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan dalam polis.

Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan).

Pengecualian a.l. :

Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :

  • perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
  • reaksi nuklir atom.

Pembayaran Premi

  1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
  2. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
  3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung

Resiko Sendiri :

Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.