Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.
Luas Jaminan :
Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.
Pengecualian :
Tidak memberi ganti rugi atas
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan,
- Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
- Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
- Kerugian karena keterlambatan, buruknya pekerjaan, kehilangan kontrak.
- Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
- Pekerjaan yang cacat.
- Korosi, aus, oksidasi.
- Kerusakan peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik.
- Kerugian pada berkas.
- Kerusakan pada kendaraan berijin
- Kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.
Perluasan jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen