Asuransi yang menjamin resiko kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI)
Resiko yang dijamin :
Kerugian dana atau kerusakan harta benda dana atau kepentingan yang dipertangungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
- Gempa Bumi
- Letusan Gunung Berapi
- Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dana tau letusan Gunung Berapi
- Tsunami
Resiko yang dikecualikan :
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru – hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invansi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, dan sabotase atau penjarahan.
(Pengecualian resiko dikecualikan lainnya secara lengkap mengacu pada dokumen Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
-
Pengaduan Konsumen