Asuransi Gempa Bumi
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Asuransi yang menjamin resiko kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI)


Resiko yang dijamin  :

Kerugian dana atau kerusakan harta benda dana atau kepentingan yang dipertangungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dana tau letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami


Resiko yang dikecualikan :

Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru – hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invansi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, dan sabotase atau penjarahan.

(Pengecualian resiko dikecualikan lainnya secara lengkap mengacu pada dokumen Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).



Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.