Asuransi Kebakaran
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang diakibatkan secara langsung oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap.

  1. Kebakaran: Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian Tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan 
  2. Petir: Secara langsung disebabkan karena petir.
  3. Ledakan: Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkannya oleh mengembangnya gas atau uap.
  4. Kejatuhan pesawat terbang:  fisik antara yang jatuh (pesawat terbang, helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.
  5. Asap: yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

Pengecualian

Tidak menanggung akibat dari:

  1. Pencurian atau kehilangan pada saat terjadi kebakaran.
  2. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.
  3. Kelalaian Tertanggung atau wakil Tertanggung.
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencematan radio aktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  7. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.
  8. Segala macam bentuk gangguan usaha.

Resiko sendiri

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum dalam polis.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.