Menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang diakibatkan secara langsung oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap.
- Kebakaran: Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian Tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan
- Petir: Secara langsung disebabkan karena petir.
- Ledakan: Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkannya oleh mengembangnya gas atau uap.
- Kejatuhan pesawat terbang: fisik antara yang jatuh (pesawat terbang, helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.
- Asap: yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.
Pengecualian
Tidak menanggung akibat dari:
- Pencurian atau kehilangan pada saat terjadi kebakaran.
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.
- Kelalaian Tertanggung atau wakil Tertanggung.
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
- Segala macam bahan peledak.
- Reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencematan radio aktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
Resiko sendiri
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum dalam polis.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen