Memberikan santunan karena meninggal dunia, cacat tetap maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan yang dialami tertanggung.
Luas jaminan
Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, seperti;
- Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena kesengajaan.
- Terjangkiit virus atau kuman penyakit.
- Mati lemas atau tenggelam.
Pengecualian
Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:
- Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.
- Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.
- Sengaja atau turut dalam tindakan kejahatan.
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari.
- Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam.
- Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap pengakit .
Perluasan Jaminan
Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh.
- Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.
- Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen