Asuransi Kecelakaan Diri
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Memberikan santunan karena meninggal dunia, cacat tetap maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan yang dialami tertanggung.

Luas jaminan

Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, seperti;

  1. Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena  kesengajaan.
  2. Terjangkiit virus atau kuman penyakit.
  3. Mati lemas atau tenggelam.

Pengecualian

Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:

  1. Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.
  2. Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.
  3. Sengaja atau turut dalam  tindakan kejahatan.
  4. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari.
  6. Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam.
  7. Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap pengakit .

Perluasan Jaminan

Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang  diakibatkan oleh.

  1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.
  2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.