Asuransi Kredit
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk
Memberikan pertanggunan kepada kreditur atas risiko yang terjadinya kerugian atau rugi karena Wanprestasi yang dilakukan / dialami oleh debitur.
Pengecualian :
- Bunuh diri.
- Dihukum mati pengadilan yang berwenang.
- Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri.
- Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.
- Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam polis ini atau oleh ahli warisnya.
- Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan terror.
- Bancana alam.
- Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
Dengan Syarat
-
Pengaduan Konsumen