Asuransi Pengangkutan
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang diasuransikan selama periode pengangkutan.

Luas jaminan

Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:

  1. Kebakaran atau ledakan
  2. Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
  3. Alat angkut darat, tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.
  4. Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  6. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

 

 

Pengecualian

 

Pertanggungan ini tidak menjamin:

  1. Akibat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung.
  2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat, volume yang wajar atau keausan yang wajar.
  3. Tidak memadainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungakan.
  4. Kerugian yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang dipertanggungkan.
  5. Penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlabatan itu karena resiko yang dipertanggungkan.
  6. Kerusakan yang timbul dari kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa, atau operator kapal.
  7. Kerugian yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain senjatanya atau kekuatan bahan radio aktif.
  8. Kehilangan barang yang dipertanggungkan kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.

 

Perluasan jaminan

Tanggungan ini diperluas dengan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam hal ini terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

 

Resiko sendiri

Apabila timbul klaim dari pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung, dan berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.