Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada objek yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang diasuransikan selama periode pengangkutan.
Luas jaminan
Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:
- Kebakaran atau ledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
- Alat angkut darat, tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.
- Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
Pengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin:
- Akibat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung.
- Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat, volume yang wajar atau keausan yang wajar.
- Tidak memadainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungakan.
- Kerugian yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang dipertanggungkan.
- Penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlabatan itu karena resiko yang dipertanggungkan.
- Kerusakan yang timbul dari kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa, atau operator kapal.
- Kerugian yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain senjatanya atau kekuatan bahan radio aktif.
- Kehilangan barang yang dipertanggungkan kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.
Perluasan jaminan
Tanggungan ini diperluas dengan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam hal ini terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.
Resiko sendiri
Apabila timbul klaim dari pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung, dan berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen