Asuransi perjalanan menjamin kerugian yang terjadi kepada tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Resiko yang dijamin
- Kematian dan cacat tetap
- Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
- Biaya-biaya medis
- Evakuasi medis darurat dan repatriasi
- Repatriasi jenazah
- Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
- Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
- Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
- Kehilangan bagasi dan barang pribadi
- Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
- Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
- Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
- Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
- Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
- Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
- Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)
Pengecualian
- Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
- Terorisme dan sabotase.
- Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
- Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
- Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
- Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
- Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
- Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
- Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
- Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
- Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
- Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
- Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
- Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
- Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
- Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
- Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
- Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.
Janis Jaminan
Domestik
Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-
Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-
Internasional
Platinum : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000
Gold : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000
Silver : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000
Bronze : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen