Asuransi Rangka Kapal
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.

Luas Jaminan

Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan  oleh:

1. Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.
2. Kebakaran, ledakan.
3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.
4. Jettison.
5. Perampokan.
6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.
7. Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.
8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Menjamin kerusakan obyek yang disebabkan oleh :

1. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.
2. Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal.
3. Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.
4. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.
5. Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.


Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atas:

1. Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.
2. Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.
3. Hilang jiwa atau cidera badan.
4. Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).

Resiko sendiri

1. Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah in akan dikurangkan.
2. Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.
3. Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhiryang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.
4. Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.