Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.
Luas Jaminan
Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
1. Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.
2. Kebakaran, ledakan.
3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.
4. Jettison.
5. Perampokan.
6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.
7. Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.
8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
Menjamin kerusakan obyek yang disebabkan oleh :
1. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.
2. Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal.
3. Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.
4. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.
5. Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.
Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atas:
1. Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.
2. Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.
3. Hilang jiwa atau cidera badan.
4. Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).
Resiko sendiri
1. Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah in akan dikurangkan.
2. Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.
3. Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhiryang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.
4. Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen