Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Asuransi Surety Bond - Konstruksi:
Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh pemilik proyek akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Asuransi Surety Bond - Non Konstruksi:
Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) dalam kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak kontraktir.
Luas Jaminan :
- A. Jaminan Penawaran
- B. Jaminan Pelaksanaan
- C. Jaminan Pembayaran Uang Muka
- D. Jaminan Pemeliharaan
Pengecualian :
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas tertanggung atau wakilnya.
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Reksi dan radiasi nuklir.
- Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
-
Pengaduan Konsumen