Household Insurance
Detail Jasa & Produk
Ringkasan Produk

Menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi rumah tinggal yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.

Luas Jaminan

Harta benda yang dijamin

  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.

Resiko atau kepentingan yang dijamin

Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :

  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari:

  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

 

** Catatan :

Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 

Dengan Syarat

-

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.