Artikel Sharing
Kumpulan Artikel dari jenis Kategori Sharing
Kegiatan Literasi Keuangan ASKRIDA di Pontianak

Pontianak ,  25 Juni 2025 – PT Asuransi Bangun Askrida bekerjasama dengan Universitas Panca Bhakti Pontianak melakukan kegiatan Literasi Keuangan dengan tema Sosialisasi dan Edukasi tentang Pengetahuan Asuransi Umum dan Pengenalan Tentang produk - produk Asuransi Umum dalam rangka Kick Off Bulan Literasi Keuangan Tahun 2025, yang diselenggarakan secara Offline di Kampus Universitas Panca Bhakti, Pontianak.Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor Univeritas Panca Bhakti Pontianak , acara ini juga dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Panca Bhakti Pontianak dan tak lupa hadir perwakilan ASKRIDA yang diwakili oleh Kepala Cabang Pontianak dan Kepala Unit UPPK PT Asuransi Bangun Askrida. Dalam acara dimaksud PT Asuransi Bangun Askrida memberikan sosialisasi mengenai Produk Asuransi yang dimiliki oleh ASKRIDA seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Personal Accident, dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan literasi asuransi khususnya asuransi umum, dalam acara tersebut ASKRIDA juga memberikan sesi interaksi kepada mahasiswa yang ingin mendapatkan informasi mengenai Asuransi dan juga produk dari ASKRIDA. Acara Literasi dimaksud ditutup oleh Kepala Cabang Askrida Pontianak dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara ASKRIDA dengan Fakultas Ekonomi Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Lebih Lanjut
askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.