Hindari Klaim Mobil Over Kredit Ditolak Asuransi, Lakukan Langkah Ini
Memiliki kendaraan pribadi bisa jadi impian semua orang. Dengan memiliki mobil pribadi, sejumlah manfaat dan kemudahan yang tidak dimiliki transportasi umum didapatkan.
Bila belum mempunyai uang cukup untuk membeli mobil secara tunai, saat ini banyak pilihan dan cara memiliki mobil idaman Anda, seperti over kredit.
Over kredit bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit dari pihak penjual, sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan mobilnya, karena sudah dialihkan ke pihak pembeli. Dengan kata lain, pihak pembeli meneruskan pembayaran cicilan mobil si penjual.
Nah, yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya agar lebih aman, Anda segera melapor ke pihak leasing dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan ada perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Mengapa harus melapor ke pihak asuransi juga?
Karena jika tidak melapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedua lah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi. Dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik pertama. Maka terjadilah apa yang disebut risiko klaim ditolak asuransi.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apa pun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Hindari Klaim Ditolak Asuransi
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan, setelah melapor ke pihak leasing. Tak sedikit kasus orang-orang beranggapan bahwa tidak perlu melapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.
"Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,".[sya]
Sumber : merdeka.com/otomotif/hindari-klaim-mobil-over-kredit-ditolak-asuransi-lakukan-langkah-ini

Pengaduan Konsumen