Ketahui 4 Cara Mitigasi Risiko Pendanaan P2P Lending Ini(1)

Kliping Berita / 10 Oct, 2019
Ketahui 4 Cara Mitigasi Risiko Pendanaan P2P Lending Ini(1)
Ketahui 4 Cara Mitigasi Risiko Pendanaan P2P Lending Ini(1)

Setiap investasi tentu memiliki keuntungan, di mana tingkat keuntungan tersebut juga akan sesuai dengan tingkat risiko yang ada di dalamnya. Karena dalam investasi, ada prinsip “high risk, high return”, yang berarti semakin tinggi risiko sebuah investasi, cenderung semakin besar pula imbal hasilnya.

Ambil contoh salah satu alternatif investasi yang sedang berkembang di era digital saat ini yaitu Pendanaan Peer-to-Peer (P2P) Lending, terutama yang menggunakan konsep crowdfunding. Dari segi imbal hasil, P2P Lending ini memang terbilang lebih menjanjikan dibandingkan dengan beberapa instrumen pengembangan dana yang ada sekarang dengan tingkat imbal hasil hingga 21% per tahun, namun tentunya ada risiko investasi yang perlu dipertimbangkan.

Karena itu para calon pengembang dana atau lender (pemberi dana pinjaman) perlu memahami dengan baik adanya risiko dan cara mitigasi risiko tersebut. Jangan sampai melakukan pendanaan tanpa tahu risiko dan cara penanggulangannya.

Risiko yang Ada dalam P2P Lending

1. Tidak dapat Menarik Dana Sesuka Hati

Pada Peer-to-Peer (P2P) Lending kamu tidak dapat menarik dana yang sudah kamu keluarkan untuk pemberian pinjaman dengan sesuka hati. Selama masih dalam jangka waktu pinjaman yang sudah dipilih di awal, maka lender harus mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Sebagai contoh, apabila kamu melakukan pendanaan pada suatu kampanye di platform P2P Lending dengan tenor 4 bulan, dan tipe pembayaran pokok pinjaman di akhir tenor (bullet payment), maka kamu baru dapat menarik pokok pinjaman kamu setelah bulan keempat. Rencanakan kebutuhan finansial kamu dengan cermat agar kamu dapat memilih tenor pinjaman yang sesuai.

2. Risiko Telat/Gagal Bayar

Saat melakukan pendanaan melalui P2P Lending artinya kita memberikan sekaligus menyalurkan kredit untuk UKM atau pihak lainnya yang mengajukan pinjaman di platform P2P Lending tersebut. Karena itu, ada kemungkinan UKM tersebut telat bayar dalam mengembalikan pokok maupun bunga dari pinjaman yang diajukan. Tidak hanya itu, UKM tersebut juga bisa saja mengalami kesulitan dana karena berbagai faktor yang menyebabkan UKM gagal bayar.

3. Risiko Waktu Tunggu

Biasanya sebuah platform P2P Lending memberikan waktu kepada peminjam untuk mengumpulkan dana dari berbagai lender di kampanye pinjamannya (proses crowdfunding).

Lender bisa saja memberikan dana pinjaman langsung dari hari pertama, namun biasanya kampanye membutuhkan waktu sampai dengan paling lama 30 hari sampai kebutuhan dana terpenuhi, sehingga ada tenggang waktu dana pinjaman "menganggur" dari waktu diberikan hingga kampanye terpenuhi. Tentunya ini adalah “opportunity cost” yang perlu diperhitungkan.

Sumber : adv.kontan.co.id/news/ketahui-4-cara-mitigasi-risiko-pendanaan-p2p-lending-ini

Tags:
Artikel Lain
21 May 2026
Sharing
Jajaran Manajemen Askrida Silaturahmi dan Laporkan Progres Kinerja kepada Gubernur Sumatera Barat

Padang — Jajaran manajemen PT Asuransi Bangun Askrida melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan perkembangan dan progres kinerja perusahaan.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh seluruh Direksi PT Asuransi Bangun Askrida, Divisi Corporate Secretary (Corsek), serta Kepala Cabang Askrida Padang. Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Askrida menyampaikan berbagai capaian kinerja perusahaan,...

Baca Artikel
23 Apr 2026
Sharing
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Kerugian antara PT Asuransi Bangun Askrida dan Bank BPD Bali

Denpasar – PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang asuransi kerugian. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi bisnis serta memperluas akses perlindungan asuransi bagi nasabah perbankan.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Denpasar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi. Dari pihak Bank BPD Bali, hadir Direktur Utama beserta jajaran direksi, serta para pejabat...

Baca Artikel
22 Dec 2025
Sharing
ASKRIDA PERINGATI HUT KE-36 Solid dalam Langkah, Hebat dalam Karya

PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 pada tanggal 2 Desember 2025. Ini sebagai momentum refleksi perjalanan perusahaan sekaligus penguatan kebersamaan dalam menghadapi dinamika industri asuransi nasional.

Rangkaian peringatan HUT ke-36 diawali dengan acara utama yang diselenggarakan di Kantor Pusat ASKRIDA, melibatkan jajaran Komisaris, Direksi, dan karyawan. Kegiatan ini diisi dengan ungkapan rasa syukur, doa bersama, serta pemberian apresiasi kepada karyawan sebagai wujud penguatan soliditas dan semangat kebersamaan internal.

Sebagai acara lanjutan, ASKRIDA...

Baca Artikel