Paradoks Otoritas Jasa Keuangan [OJK]

Kliping Berita / 30 Aug, 2019
Paradoks Otoritas Jasa Keuangan [OJK]
Paradoks Otoritas Jasa Keuangan [OJK]

Pembentukan OJK merupakan rekomendasi dari IMF dengan mengambil contoh Finansial Service Authority (FSA) di Inggris . Dalam hal ini IMF menginginkan dibentuknya sebuah lembaga keuangan yang terpisah dari kementerian keuangan dan bank sentral dengan mengambil model FSA di Inggris. Dalam kenyataannya FSA sendiri justru dipandang gagal melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya ketika Inggris dihadapkan kepada krisis finansial global 2008. FSA Inggris pun tak dapat mendeteksi kondisi keuangan The Northern Rock, bank penyedia kredit perumahan skala kecil yang menempatkan dananya dalam porsi cukup besar di sub prime mortgage yang menjadi masalah di AS.

Pemerintah Inggris terpaksa mengambil alih bank itu untuk menyelamatkannya. Belakangan Inggris justru mengembalikan sistim pengawasan bank dari model otoritas jasa keuangan atau FSA ke bank sentral. Pada 19 Desember 2012 Financial Security Act 2012 disetujui oleh kerajaan Inggris dan 1 April 2013 FSA dibubarkan dan diganti dengan Financial Conduct Authority dan Prudential Regulatory Authority dibawah pengawasan Bank Sentral Inggris.

Pendirian OJK telah mengundang pro kontra yang panjang tentang pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan industri non bank yang semula di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak 31 Desember 2012 dan industri perbankan dari tangan Bank Indonesia ( BI ) kepada OJK sejak 31 Desember 2013 berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

OJK bahkan menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 25/PUU-XII/2014 atas permohonan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) yang mempersoalkan konstitusionalitas independensi OJK.

Terkait fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan dinilai dapat berdampak penumpukan kewenangan yang menimbulkan potensi moral hazard sehingga menjadi sulit terkontrol. Pemohon uji materi juga mendalilkan pungutan OJK terhadap bank dan industri jasa keuangan justru dapat mengurangi kemandirian OJK dan membalik akuntabilitas substantif OJK dari kepentingan publik dan konsumen kepada kepentingan industri jasa keuangan.

Dalam hal terjadi kelebihan hasil pungutan, dikatakan akan diserahkan sebagai penerimaan negara yang memicu tanda tanya akan ditempatkan di pos apa dalam nomenklatur APBN. Uji materi tersebut ditolak namun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan menyatakan frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain“ yang mengikuti kata independen tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Uji materi yang lain terkait dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK seperti termuat dalam pasal 1 angka 1 dan pasal 9 huruf c UU 21 tahun 2011 tentang OJK.

Menurut para pemohon perkara Nomor 102/PUU –XVI/2018 yang terdiri dari para pengajar fakultas hukum Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada serta Ashinta Sekar Bidara wewenang OJK melakukan penyidikan bertentangan dengan konsep due process of law yang terkandung dalam konsep negara hukum pasal 1 ayat 3 UUD 45 dan kepastian hukum yang adil pasal 28D ayat 1 UUD 45.

Sebab dalam pasal 6 KUHAP wewenang penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil. Melakukan pengawasan atas aset industri keuangan senilai Rp 16.000 triliun bukan perkara yang mudah bagi OJK. Salah satunya adalah SDM pengawas yang dinilai kurang dalam jumlah maupun kualitas meskipun OJK telah melakukan rekrutmen sejak berakhirnya masa transisi pengawas ex Bank Indonesia akhir 2015 dimana sebagian kecil telah memilih kembali ke BI. Sebagai perbandingan Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki sekitar 5000 personil dan selalu melakukan rekrutmen terbuka.

Kasus demi kasus investasi bodong , kredit macet maupun gagal bayar asuransi dan emiten menunjukkan kelemahan OJK dalam hal pengawasan.

Kita melihat sejumlah paradoks yang melekat pada eksistensi OJK saat ini.

Pertama, sebagai lembaga independen pengatur dan pengawas industri keuangan yang terlepas dari BI dan Kementerian Keuangan OJK justru sebagian besar diawaki oleh tenaga ex BI dan Kementerian Keuangan. Dari total pengawas bank di OJK sebanyak 1800 orang, 1075 diantaranya merupakan pinjaman dari BI. Selebihnya dari Bapepam LK, Kementerian Keuangan dan hasil rekrutmen OJK. Dari 1075 orang pegawai BI yang “dipinjamkan“ ke OJK, hanya sebagian kecil yang akhirnya kembali ke BI.

Dewan Komisioner OJK baik periode 2012–2017 maupun periode sekarang tidak menyisakan satu pun komisioner dari luar birokrat dan perbankan.

Kedua, dengan fungsi perlindungan konsumen yang dimiliki OJK bahkan tidak memiliki tenaga komisioner yang mewakili kelompok konsumen pengguna jasa keuangan. Dalam banyak kasus pengaduan klaim asuransi nasabah ke OJK sangat minim perhatian dan kepedulian OJK dalam menangani keluhan nasabah.

Termasuk di dalamnya kasus nasabah asuransi yang ditutup atau dipailitkan oleh OJK nasabah harus berjuang sendiri tanpa fasilitas mediasi dan advokasi yang tersedia di OJK.

Ketiga, OJK lembaga independen namun dibiayai dari pungutan iuran industri. Hal ini menimbulkan benturan kepentingan dengan fungsi perlindungan konsumen OJK berhadapan dengan para pelaku sektor jasa keuangan yang menjadi sumber pungutan iuran OJK.

Dari sisi pelaku industri jasa keuangan iuran yang dipungut OJK dipandang memberatkan. Besar iuran sebesar 0.045 persen dari aset, sedangkan bagi semua lembaga keuangan besaran aset tidak selalu produktif menghasilkan pendapatan atau laba. Terlebih pada saat rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) tinggi sebagai cermin ketidakefisienan.

OJK dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menyebutkan per Januari 2019 posisi BOPO perbankan naik ke tingkat 87,79 persen dari akhir Desember 2018 sebesar 77, 86 persen , dibandingkan BOPO rata rata bank di negara ASEAN berkisar 40–60 persen. Data riset sebuah media atas neraca publikasi asuransi 2017 menunjukan rasio beban (klaim, usaha dan komisi) terhadap pendapatan premi neto asuransi umum rata rata 125, 08 persen dan asuransi jiwa ata rata 118, 02 persen.

Dengan gambaran diatas, maka Pertama kita perlu meningkatkan pengawasan terhadap OJK. Saat ini belum ada lembaga pengawasan yang terpisah dari struktur organisasi OJK seperti halnya Badan Supervisi BI yang bertanggung jawab kepada DPR.

Kedua, mempercepat penyelesaian UU perlindungan pemegang polis dan PP tentang bentuk badan usaha bersama.

Ketiga, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi keuangan era digitalisasi dan meningkatnya ancaman cyber crime di industri keuangan, DPR bersama pemerintah yang akan datang perlu melakukan terobosan legislasi dalam satu paket sekaligus merevisi UU OJK, UU Perbankan dan UU BI untuk mewaspadai resiko sistemik terhadap industri keuangan keseluruhan.

Sumber : wartalika.id/news/opini/2019/08/25/paradoks-otoritas-jasa-keuangan-ojk

Tags:
Artikel Lain
21 May 2026
Sharing
Jajaran Manajemen Askrida Silaturahmi dan Laporkan Progres Kinerja kepada Gubernur Sumatera Barat

Padang — Jajaran manajemen PT Asuransi Bangun Askrida melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan perkembangan dan progres kinerja perusahaan.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh seluruh Direksi PT Asuransi Bangun Askrida, Divisi Corporate Secretary (Corsek), serta Kepala Cabang Askrida Padang. Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Askrida menyampaikan berbagai capaian kinerja perusahaan,...

Baca Artikel
23 Apr 2026
Sharing
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Kerugian antara PT Asuransi Bangun Askrida dan Bank BPD Bali

Denpasar – PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang asuransi kerugian. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi bisnis serta memperluas akses perlindungan asuransi bagi nasabah perbankan.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Denpasar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi. Dari pihak Bank BPD Bali, hadir Direktur Utama beserta jajaran direksi, serta para pejabat...

Baca Artikel
22 Dec 2025
Sharing
ASKRIDA PERINGATI HUT KE-36 Solid dalam Langkah, Hebat dalam Karya

PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 pada tanggal 2 Desember 2025. Ini sebagai momentum refleksi perjalanan perusahaan sekaligus penguatan kebersamaan dalam menghadapi dinamika industri asuransi nasional.

Rangkaian peringatan HUT ke-36 diawali dengan acara utama yang diselenggarakan di Kantor Pusat ASKRIDA, melibatkan jajaran Komisaris, Direksi, dan karyawan. Kegiatan ini diisi dengan ungkapan rasa syukur, doa bersama, serta pemberian apresiasi kepada karyawan sebagai wujud penguatan soliditas dan semangat kebersamaan internal.

Sebagai acara lanjutan, ASKRIDA...

Baca Artikel