Pidana Memberikan Informasi Palsu Kepada Pemegang Polis
Melindungi diri dan harta benda dengan menggunakan asuransi merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan penggantian keuangan apabila pada waktu tertentu mengalami kecelakaan, kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada pemegang polis sehingga dapat memberikan kenyaman dan keamanan pemegang polis. Jika tidak melakukan maka dapat dipidana. Lantas apa dasarnya.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 40/2014 tentang Perasuransian, Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
Kemudian sebagaimana pasal tersebut di atas pihak-pihak yang tidak memberikan informasi yang benar atau palsu dipidana sebagaimana Pasal 75 UU Perasuransian yang menyatakan,
"Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sumber : gresnews.com/berita/tips/117937-pidana-memberikan-informasi-palsu-kepada-pemegang-polis

Pengaduan Konsumen