Pidana Memberikan Informasi Palsu Kepada Pemegang Polis

Kliping Berita / 13 Apr, 2020
Pidana Memberikan Informasi Palsu Kepada Pemegang Polis
Pidana Memberikan Informasi Palsu Kepada Pemegang Polis

Melindungi diri dan harta benda dengan menggunakan asuransi merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan penggantian keuangan apabila pada waktu tertentu mengalami kecelakaan, kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.

Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada pemegang polis sehingga dapat memberikan kenyaman dan keamanan pemegang polis. Jika tidak melakukan maka dapat dipidana. Lantas apa dasarnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 40/2014 tentang Perasuransian, Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Kemudian sebagaimana pasal tersebut di atas pihak-pihak yang tidak memberikan informasi yang benar atau palsu dipidana sebagaimana Pasal 75 UU Perasuransian yang menyatakan,

"Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber : gresnews.com/berita/tips/117937-pidana-memberikan-informasi-palsu-kepada-pemegang-polis

Tags:
Artikel Lain
21 May 2026
Sharing
Jajaran Manajemen Askrida Silaturahmi dan Laporkan Progres Kinerja kepada Gubernur Sumatera Barat

Padang — Jajaran manajemen PT Asuransi Bangun Askrida melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang, dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan perkembangan dan progres kinerja perusahaan.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh seluruh Direksi PT Asuransi Bangun Askrida, Divisi Corporate Secretary (Corsek), serta Kepala Cabang Askrida Padang. Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Askrida menyampaikan berbagai capaian kinerja perusahaan,...

Baca Artikel
23 Apr 2026
Sharing
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Kerugian antara PT Asuransi Bangun Askrida dan Bank BPD Bali

Denpasar – PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang asuransi kerugian. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi bisnis serta memperluas akses perlindungan asuransi bagi nasabah perbankan.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Denpasar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi. Dari pihak Bank BPD Bali, hadir Direktur Utama beserta jajaran direksi, serta para pejabat...

Baca Artikel
22 Dec 2025
Sharing
ASKRIDA PERINGATI HUT KE-36 Solid dalam Langkah, Hebat dalam Karya

PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 pada tanggal 2 Desember 2025. Ini sebagai momentum refleksi perjalanan perusahaan sekaligus penguatan kebersamaan dalam menghadapi dinamika industri asuransi nasional.

Rangkaian peringatan HUT ke-36 diawali dengan acara utama yang diselenggarakan di Kantor Pusat ASKRIDA, melibatkan jajaran Komisaris, Direksi, dan karyawan. Kegiatan ini diisi dengan ungkapan rasa syukur, doa bersama, serta pemberian apresiasi kepada karyawan sebagai wujud penguatan soliditas dan semangat kebersamaan internal.

Sebagai acara lanjutan, ASKRIDA...

Baca Artikel