Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan

Kliping Berita / 09 Oct, 2019
Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan
Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan

Karcis parkir kendaraan di Kabupaten Purwakarta hingga saat ini belum dilengkapi dengan asuransi kehilangan.

Sehingga, jika kendaraan milik masyarakat hilang saat di lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum tentu bisa diganti.

"Asuransi kehilangan kendaraan di lokasi parkir kita belum ada. Jadi jika hilang di parkiran tidak bisa diganti kendaraan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta H. Saepudin saat ditemui belum lama ini.

Kendati demikian ujar Saepudin, pada saat nanti melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), pihaknya akan mengajukan asuransi parkir serta juru parkir yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2000, dan itu sesuai Perda.

"Tarif parkir belum berubah, namun memang ada wacana untuk dinaikan tarifnya," ujarnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di tahun 2019, pihak Dishub Purwakarta menargetkan Rp 1,3 Milar Rupiah. Sampai bulan Agustus sudah terealisasi 50 persen dari target yang ada.

Selain itu, mengenai parkir khusus yang dikelola oleh pihak ketiga, seperti pasar, mall, rumah sakit di purwakarta itu masuknya ke pajak parkir dan untuk disetor pendapatannya ke Bapenda.

"Dishub hanya mengelola parkir yang menjadi aset pemerintahan seperti parkir di bahu jalan juga di beberapa pasar yang belum dikelola pihak ketiga," kata Saefudin.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir", maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Masyarakat juga harus meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang.

Sebab itu, jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir memiliki karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub, ataupun Pemerintah setempat agar tidak dirugikan.(Ibl)

Sumber : jabarnews.com/read/75989/karcis-parkir-di-purwakarta-belum-dilengkapi-asuransi-kehilangan

Tags:
Artikel Lain
01 Aug 2025
Sharing
Kegiatan Literasi Keuangan ASKRIDA di Pontianak

Pontianak ,  25 Juni 2025 – PT Asuransi Bangun Askrida bekerjasama dengan Universitas Panca Bhakti Pontianak melakukan kegiatan Literasi Keuangan dengan tema Sosialisasi dan Edukasi tentang Pengetahuan Asuransi Umum dan Pengenalan Tentang produk - produk Asuransi Umum dalam rangka Kick Off Bulan Literasi Keuangan Tahun 2025, yang diselenggarakan secara Offline di Kampus Universitas Panca Bhakti, Pontianak.

Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor Univeritas Panca Bhakti Pontianak , acara ini juga dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas...

Baca Artikel
21 Dec 2023
Kliping Berita
Kiat Memanfaatkan Fitur Keselamatan Selama Perjalanan Liburan

Saat liburan akhir tahun, banyak keluarga menghabiskan waktu untuk menikmati momentum kehangatan dengan dengan menyambangi sejumlah destinasi wisata favorit. Berkendara dengan mobil pribadi menjadi pilihan kebanyakan keluarga.

Selain merupakan salah satu moda transportasi, berkendara bersama keluarga adalah hal yang menyenangkan. Anda bisa mengobrol, mendengarkan musik dan menyanyi bersama, serta melihat pemandangan yang ada di jalan. Apalagi kalau perjalanan berkendara tersebut adalah untuk tujuan berlibur. 

Berkendara yang menyenangkan tersebut tentu harus diikuti dengan keamanan. Sebab, keamanan adalah prioritas...

Baca Artikel
21 Dec 2023
Kliping Berita
Hindari Hal Ini yang Bisa Membuat Ponsel Rentan Disadap

Telepon seluler sudah menjadi perangkat wajib bagi semua orang. Tidak hanya untuk kebutuhan komunikasi, namun semua aktivitas, pekerjaan, keuangan, hingga menjadi perangkat navigasi juga bisa dilakukan lewat ponsel.

Namun, semakin canggihnya teknologi juga membuat akses kejahatan semakin terbuka dengan lebar. Bahkan mengenai hal-hal yang dianggap sepele sekali pun. Saat ini pelanggaran privasi sudah melebar ke berbagai halnya, tak terkecuali pada urusan akses ponsel sekali pun nantinya.

Salah satu risiko yang bisa terjadi adalah bila ponsel Anda mengalami...

Baca Artikel