Kategori.

Semua Penghargaan
Kumpulan Penghargaan dari seluruh penghargaan milik ASKRIDA
PENGHARGAAN TOP CEO BUMD 2017 (BusinessNews Indonesia)

Pada tahun 2017  PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai TOP CEO BUMD 2017 dari Majalah BusinessNews Indonesia.

Penghargaan Aktif Dalam Mendukung Kegiatan ISEA (Periode 2012 - 2017) - ISEA 2017

Pada tahun 2017  PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai Aktif Dalam Mendukung Kegiatan ISEA (Periode 2012 - 2017) dari ISEA 2017

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2017 (MAJALAH MEDIA ASURANSI)

Pada tahun 2017 PT. Asuransi Bangun Askrida mendapatkan Penghargaan Insurance Award 2017 yang diselenggarakan oleh Majalah Media Asuransi sebagai Best General Insurance dengan Ekuitas Rp 500 Miliar - 1,5 Triliun.

PENGHARGAAN THE BEST GENERAL INSURANCE (ECONOMIC REVIEWS)

Pada 16 Juni 2016 PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai 'BEST OF THE BEST GENERAL INSURANCE BUMD  Owned Company 2016' dari Economic Review atas Indonesia Insurance Award 2016

PENGHARGAAN TOP 10 CORP. COMMUNICATION 2016 (ECONOMIC REVIEWS)

Pada 16 Juni 2016 PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai 'TOP 10 CORP. COMMUNICATION 2016' dari Economic Review atas Indonesia Insurance Award 2016

PENGHARGAAN TOP 10 RISK MANAGEMENT 2016 (ECONOMIC REVIEWS)

Pada 16 Juni 2016 PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai 'TOP 10 RISK MANAGEMENT 2016' dari Economic Review atas Indonesia Insurance Award 2016

askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.