Kategori.

Semua Penghargaan
Kumpulan Penghargaan dari seluruh penghargaan milik ASKRIDA
PENGHARGAAN PERUSAHAAN ASURANSI PEMERINTAH TERBAIK 2015 (MAJALAH ECONOMIC REVIEWS)

Pada tahun 2015, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan Asuransi Pemerintah Terbaik IV dari Economic Review

PENGHARGAAN PERUSAHAAN ASURANSI PEMERINTAH TERBAIK 2015 (MAJALAH ECONOMIC REVIEWS)

Pada tahun 2015, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan Asuransi Pemerintah Terbaik IV dari Economic Review.

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK ATAS KINERJA KEUANGAN 2014 (INFOBANK)

Pada tanggal 30 September 2014, PT Asuransi Bangun Askrida Unit Syariah mendapat penghargaan sebagai Asuransi Umum Syariah Dengan Predikat “SANGAT BAGUS”atas kinerja keuangan selama tahun 2013, oleh Majalah Investor.

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2012 (MAJALAH INVESTOR)

Pada tahun 2012, PT Asuransi Bangun ASKRIDA Unit Syariah mendapatkan penghargaaan sebagai “Asuransi Umum Syariah Aset Lebih 50 Milyard Rupiah”Perigkat 2 oleh Majalah Investor.

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2014 (MAJALAH INFOBANK)

In 2014, Asuransi Bangun ASKRIDA Company awarded as The Best Financial Performance for 2013 with "VERY GOOD" Grade from Infobank Megazine.

PENGHARGAAN ASURANSI PERINGKAT THE BEST FOR FINANCE

Pada tahun 2014 PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan dengan 'Keuangan Terbaik' dengan kategori 'Perusahaan Pemerintah 2014' dari Economic Review atas Indonesia Insurance Award 2014
 

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.