Kategori.

Semua Penghargaan
Kumpulan Penghargaan dari seluruh penghargaan milik ASKRIDA
PENGHARGAAN TOP 10 CHIEF EXECUTIVE OFFICER 2016 (ECONOMIC REVIEWS)

Pada 16 Juni 2016 PT Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai 'TOP 10 CHIEF EXECUTIVE OFFICER 2016' dari Economic Review atas Indonesia Insurance Award 2016

 

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2016 (MAJALAH MEDIA ASURANSI)

Pada tahun 2016 PT. Asuransi Bangun Askrida mendapatkan Penghargaan Insurance Award 2016 yang diselenggarakan oleh Majalah Media Asuransi sebagai Best General Insurance dengan Ekuitas Rp 500 Miliar - 1,5 Triliun.

PENGHARGAAN TOP BUMD 2016 (MAJALAH BUSINESS)

Pada tahun 2016 PT. Asuransi Bangun Askrida mendapatkan tiga Penghargaan Top BUMD 2016 yang diselenggarakan oleh Majalah Business New bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai :

  1. TOP BUMD 2016
  2. TOP Aneka Usaha 2016
  3. TOP CEO BUMD 2016
PENGHARGAAN TERBAIK IV ASURANSI PEMERINTAH 2015 (ECONOMIC REVIEWS)

Pada tahun 2015 PT. Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan sebagai asuransi pemerintah terbaik IV  dari majalah Economic Reviews.

PENGHARGAAN ASURANSI UMUM SYARIAH TERBAIK 2015 (INVESTOR)

Pada tanggal 19 Agustus 2015, PT Asuransi Bangun Askrida Unit Syariah mendapat penghargaan sebagai “Asuransi Umum Syariah Terbaik Aset Di Atas Rp. 100 Miliar”, oleh Majalah Investor.

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2015 (MAJALAH INFOBANK)

Pada tahun 2015 PT. Asuransi Bangun Askrida mendapatkan penghargaan berpredikat 'Sangat Bagus' atas kinerja keuangan selama tahun 2014, dari majalah Infobank.

askrida-gray.png

PT Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.