Kategori.

Semua Penghargaan
Kumpulan Penghargaan dari seluruh penghargaan milik ASKRIDA
PENGHARGAAN ASURANSI UMUM TERBAIK 2012 (MAJALAH INVESTOR)

Pada tahun 2012, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaaan sebagai Asuransi Umum yang memiliki aset diatas 1 Triliun - 3 Triliun RUpiah, sebagai perusahaan terbaik dari Majalah Investor.

PENGHARGAAN BEST ISLAMIC GENERAL INSURANCE 2011 (KARIM BUSINESS CONSULTING)

Pada tahun 2011, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaan sebagai 2nd "The Best Islamic General Insurance" atas kinerja keuangan di tahun 2010 pada tanggal 12 November 2011 dari Karim Business Consulting.

Penghargaan Asuransi Terbaik 2011 (Karim Bussiness Consulting)

Pada tahun 2011, PT Asuransi Bangun ASKRIDA Unit Syariah mendapatkan penghargaan sebagai 1st "The Best Risk Management Islamic General Insurance" pada tanggal 10 November 2011 oleh Karim Business Consulting.

PENGHARGAAN ASURANSI UMUM SYARIAH TERBAIK 2011 (MAJALAH INVESTOR)

Pada tahun 2011, PT Asuransi Bangun Askrida mendapat penghargaan sebagai Asuransi Umum Syariah Terbaik 2011 dengan aset diatas Rp 50 Miliar, yang diberikan pada 3 Agustus 2011, oleh Majalah Investor.
 

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2006 (MAJALAH INFOBANK)

Pada tahun 2006, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaan sebagai Asuransi Umum dengan predikat Sangat Bagus atas kinerja keuangan pada tahun 2005 dari Majalah Infobank
 

PENGHARGAAN ASURANSI TERBAIK 2005 (MAJALAH INFOBANK)

Pada tahun 2005, PT Asuransi Bangun ASKRIDA mendapatkan penghargaan sebagai Asuransi Umum yang sangat bagus atas kinerja keuangan pada tahun 2004 dari majalah Infobank.

askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.