26 Mar 2020
Asuransi kendaraan adalah pertanggungan atas kendaraan dengan perjanjian tertulis bermaterai antara pengelola atau perusahaan perlindungan kendaraan dengan konsumen yang satu sama lain punya hak dan kewajiban terikat. Di mana, cakupan perlindungan disesuaikan dengan jumlah biaya yang dibayar. Semakin tinggi biaya yang disetor semakin besar perluasan jaminan asuransi. Asuransi kendaraan merupakan salah satu dari sejumlah jenis asuransi. Banyak sekali jenis asuransi meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, asuransi umum, dan lain sebagainya. Masing-masing dari jenis tersebut model pembayaran dan perjanjiannya berbeda. Untuk asuransi kendaraan ini resiko "hangusnya" uang makin tinggi. Bagi nasabah asuransi kendaraan yang sudah menyetor biaya perlindungan atau pertanggungan resiko atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian dalam bentuk lain maka uangnya tidak dapat ditarik lagi dengan alasan apapun. Dengan kata lain, apabila tidak ada klaim dari nasabah atas sejumlah resiko yang dihadapi maka uang nasabah yang disetor sepenuhnya "diberikan" pada perusahaan asuransi. Sebaliknya, tatkala nasabah menghadapi resiko yang sudah dicantumkan dalam perjanjian sebagai item yang dipertanggungkan maka pengelola asuransi wajib menanggung beban keuangan atas resiko yang dihadapi nasabah. Misalnya saat kendaraan hilang maka nasabah berhak mendapatkan kendaraan baru yang biaya pengadaannya ditanggung pihak asuransi. Begitu pula saat kendaraan rusak maka biaya perbaikan akan ditanggung. Makin hari jumlah kendaraan makin banyak. Keadaan tersebut menambah resiko terjadinya insiden saat berkendara. Yang namanya insiden tentu itu di luar dugaan dan malah mengagetkan. Bikin trauma dan jengkel. Terlebih lagi resiko biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan kendaraan juga tak kecil. Itulah pentingnya asuransi kendaraan bagi kalian untuk menanggung semua resiko atau menanggung biaya kerugian pada kendaraan kalian. Lebih dari sekadar urusan "kemananan" uang dan harta benda sesungguhnya asuransi kendaraan punya banyak keuntungan. Beberapa di antaranya meliputi: 1. Meminimalisir kekhawatiran saat berkendara Bagi kalian yang masih belajar berkendara mobil mengasuransikan mobil merupakan langkah tepat. Pun, bagi yang baru punya mobil baru yang masih sayang-sayangnya pada kendaraan itu juga sangat penting. Uang yang kalian setorkan untuk biaya perlindungan kendaraan pada perusahaan asuransi nilainya jauh lebih kecil dibanding kondisi psikologis kalian. Kondisi yang tidak stress dan cemas akan dapat membuat kalian lebih "ringan" saat bekerja. Kalian tidak perlu was-was ketika terjadi hal yang tak diinginkan saat berkendara. Paling tidak jika ada sesuatu indisiden dengan kendaraan lain yang kalian menjadi penyebabnya maka setidaknya tidak mengeluarkan biaya besar. Dengan begitu kalian tidak akan khawatir untuk berkendara ke luar. Sayangkan punya mobil baru tapi nganggur di rumah. Lama kelamaan kendaraan juga bakal rusak karena lama tak digunakan. 2. Parkir tanpa rasa khawatir Bagi kalian yang suka belanja, jalan-jalan, dan menuju pada lokasi baru sebaiknya asuransikan kendaraan kalian. Yakni, asuransi yang mencakup resiko kehilangan kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil asuransi jenis ini sama-sama ada. Maling kendaraan biasanya mengincar kendaraan baru. Oleh sebab itu tidak ada salahnya untuk mengasuransikan. Dengan begitu kalian akan terbebas dari beban pikiran dan rasa khawatir akan kehilangan kendaraan di parkiran. Kadang saat parkir tidak hanya menghadapi resiko kehilangan kendaraan. Resiko seperti hilangnya spion, ban serep (cadangan), bemper, atau aksesoris lainnya juga akan tetap ada. Kadang ada pula tangan jahil yang melakukan perusakan terhadap kendaraan. Misalnya melakukan perusakan ringan terhadap permukaan kendaraan sehingga timbul baret. Serta resiko-resiko lainnya yang di luar dugaan. Parkir tanpa rasa khawatir adalah kebutuhan psikologis yang harus dipenuhi. 3. Fasilitas dan layanan tambahan Beberapa perusahaan asuransi kendaraan memberikan fasilitas dan layanan lebih. Sebut saja seperti pemberian bantuan hukum ketika kalian terlibat insiden berkendara dengan pihak ketiga. Bahkan pihak asuransi juga akan menanggung kerugian pihak ketiga yang nasabah rugikan itu. Tambahan lainnya ialah tatkala kalian mendapati musibah atau keadaan darurat di tengah jalan seperti kehabisan BBM, mogok, ban bocor, atau kendala lainnya kalian bisa minta bantuan perusahaan asuransi tersebut. Bahkan ada yang memberi layanan seperti itu 24 jam. Hal ini sangat penting terutama saat kalian di luar kota dan saat di jalan tol. Saat mogok di jalan tol kalian memang harus menggunakan derek resmi. Namun, derek itu tidak ada kewajiban mengantarkan kalian hingga ke bengkel. Cukup hingga di luar terdekat luas tol. Jika ingin ke bengkel tentu ada "biaya" tambahan. Dengan menghubungi perusahaan asuransi kalian tidak perlu khawatir salah pilih bengkel. Tak bakal kena tipu karena dipatok tarif selangit yang tak wajar. 4. Bonus tambahan Bonus akan diberikan oleh pihak perusahaan bisa saat di awal pembayaran biaya asuransi. Bisa juga saat jangka waktu masa pertanggungan sudah habis. Biasa jangka waktu pertanggungan hanya satu tahun. Bisa diperpanjang lagi. Bonus di akhir masa pertanggungan akan diberikan bila nasabah tidak pernah melakukan klaim selama masa pertanggungan kendaraan. Bentuk bonus yang diberikan biasanya berupa voucher pengkilapan cat mobil. Nilainya kurang lebih 2 hingga 3 juta tergantung jenis mobil. Hadiah lainnya yang diberikan bisa berupa voucher BBM, voucher e-toll, voucher service bengkel, voucher suku cadang, dan bonus lain yang tak kalah menarik. Tak hanya itu, perusahaan asuransi biasanya juga memberi hadiah undian. Baik hadiah undian khusus bagi nasabah yang tak pernah melakukan klaim maupun undian umum yang diberikan pada semua nasabah asuransi kendaraan bermotor. 5. Tidak perlu khawatir saat ada kerusuhan Demo rusuh, suporter sepak bola anarkis, tawuran, hingga gerombolan anarkis yang "menguasai" jalanan merupakan momok menakutkan. Tak hanya khawatir resiko kehilangan nyawa dan luka-luka tapi juga resiko "teringan" yang dihadapi adalah rusaknya kendaraan. Kalau sudah begitu bakal sulit menuntut ganti rugi pada mereka. Oleh sebab itu, biarlah pihak perusahaan asuransi yang mengganti kerugian kalian dengan sempurna tanpa tawar menawar. Tak hanya berhubungan dengan manusia. Bencana alam yang jadi penyebab kerusuhan kadang juga dimasukkan dalam klausul perjanjian. Banjir, angin topan, gempa, gunung meletus, dan lain-lain yang menyebabkan kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun untuk kategori kerusakan yang disebabkan bencana alam masih sedikit pihak asuransi yang memasukkannya dalam klausul perjanjian pertanggungan kendaraan. Sumber : banjirembun.com/2020/02/5-keuntungan-jadi-nasabah-asuransi
Lebih LanjutOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan. Langkah ini dilakukan agar perusahaan asuransi dapat menerapkan tata kelola secara baik. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang memenuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan. “Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta. Menurutnya regulator mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan untuk menjaga kesehatan kinerja perusahan asuransi. Aturan baru tersebut memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain. "Ada kompleksitas dari bisnis sama profil risikonya. Harus ada fungsi tak ada patokan tapi perhitungan lain terhadap ada," ucapnya. Namun dia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Adanya kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan. “Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain,” jelasnya. Adapun fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. “Sebenarnya dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan direktur kepatuhan,” ucapnya. Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi. “Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” ucapnya. Ariastiasi menegaskan posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi oleh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis atau operasional perusahaan. "Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," ucapnya. Adapun detail mengenai direktur kepatuhan tidak boleh dirangkap jabatan oleh direksi yang berkaitan dengan bisnis tertuang dalam POJK Nomor 43/2019 pasal 8, yang berbunyi fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran. “Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen risiko," ucapnya. Sumber : republika.co.id/berita/q5n2kd383/ojk-baru-25-perusahaan-asuransi-miliki-direktur-kepatuhan
Lebih LanjutDirektur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menargetkan 10 Kementerian dan Lembaga akan mengajukan asuransi gedung tahun ini. Dari total tersebut, 8 lembaga dipastikan sudah siap mengasuransikan gedung kantor mereka. Sebagai langkah awal, Kementerian Keuangan telah lebih dulu mengajukan asuransi gedung mereka sebagai pilot project di tahun 2019 lalu. "Kita target 10 Kementerian dan Lembaga yang akan mengajukan asuransi gedung tahun ini. Pilot projectnya di Kemenkeu dulu, tahun 2019. Sampai sekarang yang siap ada 8 Kementerian dan Lembaga," ujar Encep di gedung DJKN Kementerian Keuangan, Jumat (14/2). Adapun 8 Kementerian dan Lembaga tersebut ialah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara untuk nilai premi, Encep menyatakan pemerintah masih melakukan pengukuran nilai aset terlebih dahulu. Jika sudah terlihat berapa asetnya, maka nilai preminya akan diketahui, sehingga setiap Kementerian dan Lembaga akan berbeda-beda. Nantinya, asuransi BMN ini hanya akan dikelola oleh satu konsorsium BMN. Ini dilakukan agar asuransi bisa dikelola dengan aman. Encep menyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mendorong agar lebih banyak kementerian dan lembaga bisa mengajukan asuransi karena Indonesia merupakan wilayah rawan bencana. "Tidak harus 10, bisa saja lebih. Malah Bu Sri senang kalau banyak, kita memang harus mengamankan gedung karena bencana kita banyak," kata Encep mengakhiri. (mdk/idr) Sumber : m.merdeka.com/uang/kemenkeu-target-10-gedung-kementerian-bakal-diasuransikan-tahun-ini.html
Lebih LanjutPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kementerian Perdagangan pun saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu. Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dengan aturan tersebut bisa dipastikan cita-cita Presiden terkait peningkatan ekspor hanya tinggal mimpi. Menurut Bhima, angkutan laut saat ini memang masih didominasi oleh kapal berbendera asing terlebih masih minimnya kapal berbendera Indonesia. Sehingga, tak mudah peraturan tersebut diterapkan. "Kalau tujuannya untuk menekan defisit transaksi berjalan, itu harus coba dikaji lagi, karena kalau dilihat dari perspektif yang lebih besar lagi, kebijakan itu efeknya negatif ke perekonomian (ekspor dan impor)," kata Bhima, Jumat (14/2). Menurut Bhima, industri angkutan laut membutuhkan kepercayaan yang tinggi. Terlebih angkutan laut menjadi penghubung antar negara. Jika aturan terkait angkutan ekspor benar-benar diterapkan, maka bukan tidak mungkin akan semakin memperburuk defisit transaksi berjalan. "Akibat dari aturan itu, ekspor impor terganggu dampaknya memperburuk defisit transaksi berjalan," tutur Bhima. Bhima meminta pemerintah untuk kembali mengkaji ulang terkait aturan tersebut. Bhima pun meminta pemerintah untuk terlebih dahulu mendengarkan masukan dari pelaku industrinya langsung. "Mendengar masukan dari pelaku usaha di sektor komoditas ekspor penting. Roadmap yang jelas terkait pemberlakuannya pun penting," tutur Bhima. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya. APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia. Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batu bara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan, katanya. Hendra menambahkan beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batu bara dari negara lain seperti Australia dan Rusia. Hal ini dikarenakan ketidakpastian mengenai peraturan ini dapat berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batu bara mereka, juga menimbulkan tambahan biaya terhadap batu bara yang mereka beli. "Jika kondisi ini terus berlanjut maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan ekspor batubara yang dapat berdampak terhadap pendapatan dan penerimaan negara. Sangat disayangkan karena saat ini harga batubara mulai membaik akibat meningkatnya permintaan dari China," ujar Hendra. Sumber : merdeka.com/uang/rencana-perubahan-aturan-angkutan-ekspor-dikhawatirkan-perburuk-defisit-transaksi.html
Lebih LanjutSektor keuangan di Indonesia saat ini mengalami banyak sorotan. Sejumlah kasus muncul ke permukaan, banyak kasus di sektor fintech seperti penipuan. Dengan semakin banyaknya kasus, tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berat. Ekonom Piter Abdullah memandang, perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan. Agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi. Piter menekankan, kinerja OJK perlu terus diperbaiki. Penguatan dan sinergi antar kelembagaan antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga perlu terus diperkuat. Agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apalagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global. “Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus ini harusnya menjadi momentum untuk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi.” ucap Piter. Menurut Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan. Perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan plus perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi. Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya. “Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan melainkan memperkuat,” katanya. Revisi UU OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespon kasus asuransi atau yang lainnya. Tapi untuk merespons perubahan landscape perundangan terkait sistem keuangan. Misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan. Juga, bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup tercover dalam undang-undang OJK saat ini. Piter menerangkan, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang. Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK. Beberapa kasus yang ada harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah. Dari parlemen, Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang terkena kasus merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. “OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi. OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis perusahaan asuransi yang terkena kasus ketika sudah tidak bisa membayar obligasi. Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal perusahaan tersebut. Politikus Partai yang ternama ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus ini merugikan banyak nasabah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi. "Namun faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko. Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau Undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal perusahaan asuransi tersebut. "Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko. Menurut dia, tidak mungkin bila perusahaan asuransi tersebut tidak ada persolan sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan. Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya. “Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya. [USU] Dumber :/rmco.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/27503/banyak-kasus-di-sektor-asuransi-ojk-harus-bersikap-lebih-tegas
Lebih LanjutKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan bahwa industri jasa keuangan lembaga non bank belum dilakukan reformasi. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan reformasi pada asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun. "Lembaga non bank ini sama sekali belum disentuh reformasi. Ke depan, semua lembaga keuangan non bank harus punya kebijakan risk management, risk appetite-nya harus jelas," kata Wimboh. Wimboh mengatakan bahwa manajemen risiko antara lain harus mengatur pedoman operasi yang jelas, risiko yang mungkin terjadi, cara menghitungnya, siapa yang bertanggung jawab, instrumen mana yang boleh dan tidak, serta permodalan dan ekosistem keuangannya. "Itu harus dilaporkan kepada stakeholder (pemilik), otoritas, dan masyarakat," imbuhnya. Nantinya, pihaknya akan mendapatkan informasi yang akurat terkait potensi risiko dan bisa memberikan saran serta arahan yang jelas. Tahap selanjutnya adalah membentuk Lembaga Penjaminan Polis. Wimboh khawatir jika dilakukan terburu-buru tanpa persiapan bisa membuat penjaminan polisnya tidak efektif. "Jadi semua ini dibetulin dulu baru ini (lembaga penjaminan polis) di-on-kan," ujar Guru Besar Manajemen Risiko di Universitas Negeri Sebelas Maret itu. Wimboh juga menyoroti mengenai pembenahan ekosistem di pasar modal agar transaksi tidak terlalu banyak dilakukan Over The Counter tapi semuanya di-settlement melalui CCP (Central Counterparty Kliring). Market maker juga akan diarahkan supaya lebih ramping dan kuat agar bisa mendukung transaksi di pasar dengan harga yang objektif. "Sekarang ini terlalu banyak dan kecil-kecil. Kita sulit untuk meyakini price yang dibuat ini adalah sesuai dengan kaidah yang ada," ujarnya. Ia juga menegur kinerja sektor perbankan nasional yang telah direformasi pada 2000-2005. Menurutnya, setelah 20 tahun kiprah perbankan nasional belum sebesar perbankan negara lain di ASEAN. "Lah kok sudah 20 tahun ini belum menjadi kaliber Liga Utama, ini ada apa?," ujarnya. Sumber : m.jitunews.com/read/113826/ketua-ojk-bakal-reformasi-industri-asuransi
Lebih LanjutFrequently Asked Question
Pengaduan Konsumen