Semua Artikel
Kumpulan Artikel dari seluruh jenis Kategori Artikel
Bencana Banjir Bikin Kesadaran Asuransi Meningkat

Peristiwa banjir yang melanda Jabodetak di awal 2020 diprediksi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dapat mendorong permintaan asuransi untuk perlindungan dari bencana banjir akan meningkat. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan dari pengalaman sebelumnya, kejadian bencana yang memberikan dampak besar akan mendorong masyarakat untuk ikut asuransi. "Misalnya setelah kejadian gempa di Padang dan Jogja itu menunjukkan ada peningkatan untuk asuransi gempa, sama seperti di Lombok dan Palu," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (5/1). Dengan peristiwa banjir di ibu kota pada momen pergantian tahun ini, permintaan untuk asuransi banjir diyakini ikut meningkat. Namun menurut Dody, kenaikan jumlah pendaftar asuransi ini sebagian besar dari kalangan residensial atau masyarakat umum, bukan dari industri. Karena pihaknya menilai kalangan industri sudah pasti mendaftarkan usahanya ke asuransi, minimal untuk properti dan kendaraan bermotor operasional bisnis tersebut. Untuk industri, secara umum mendaftarkan asuransi perlindungan properti, kendaraan bermotor, kecelakaan kerja karyawan, gangguan usaha, tanggung gugat, dan kesehatan karyawan. Sementara itu untuk asuransi bencana, pelaku bisnis akan melihat profil risiko dimana dia beroperasi, apakah ada risiko gempa, banjir, longsor, gunung meletus, dan bencana lainnya. "Menurut kami seharusnya begitu, industri di Jabodetabek yang punya risiko bencana banjir, sudah pasti mengambil asuransi banjir itu," ujarnya. Kemudian terkait dengan nilai premi asuransi yang dibayarkan, Dody menyebut biaya asuransi standar dengan perluasan risiko bencana jelas berbeda. Sebab untuk polis asuransi standar misalnya asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor, tidak menjamin risiko bencana alam, termasuk banjir. Sumber : ekbis.harianjogja.com/read/2020/01/06/502/1028641/bencana-banjir-bikin-kesadaran-asuransi-meningkat

Lebih Lanjut
Tahun ini NPF fintech diprediksikan sentuh 4%, kenapa?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) prediksi tingkat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) tahun ini mencapai 4%. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, angka tersebut terlihat dari NPF fintech yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per November 2019 sebesar 3,51%. Angkat tersebut merupakan pencapaian terbesar di 2019. Tumbur juga menilai naik turun NPF merupakan hal yang wajar bahwa fintech lending aktif masuk membiayai sektor sektor UMKM yang unbankable dan underserved dengan durasi jangka pendek. "NPF tinggi karena semakin banyak perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, ekspansi bisnis fintech ke berbagai daerah, dibanding dengan bank terlihat pembiayaan di fintech ini berisiko sekali karena banyak borrower yang memasulkan data," kata Tumbur Minggu (5/1). Sementara itu, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar di OJK saat ini sebanyak 164 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 25 perusahaan di antaranya telah dapatkan lisensi izin usaha. Adapun penyelenggara fintech yang baru terdaftar di OJK menggunakan mesin algoritma activist intelligence yang bagaimana berdasarkan dengan analis big data dan machine learning belum secanggih yang sudah lama terdaftar di OJK. "Apabila perusahaan fintech masuk ke dalam daerah atau provinsi yang tingkat penetrasinya masih rendah, artinya belum dapat terkumpul ke sebuah big data untuk bisa diolah di mesin tersebut," kata Tumbur. Masyarakat juga belum teredukasi dalam pinjaman menggunakan teknologi seperti fintech lending. Selain itu, masyarakat belum teredukasi untuk membayar tepat waktu karena sudah terbiasa dengan adanya jaminan. Oleh karena itu semakin meluasnya penyelenggara fintech untuk ekspansi ke beberapa meskipun itu akan mempengaruhi tingkat NPF. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dalam waktu 3 tahun fintech bisa menunjukkan kemampuannya, termasuk mendukung ekosistemnya. "Tahun ini kita wajibkan penggunaan dokumen elektronik, penggunaan credit scoring, penggunaan asuransi, dan penggunaan desk collection," kata Hendrikus. Menurut Hendrikus, untuk tagihan lebih dari 90 hari itu dilakukan penagihan oleh 6 desk collection di AFPI. Tidak sulit bagi OJK mulai melakukan pelaporan bahwa siapa pihak yang tidak bertanggungjawab saat dilakukan penagihan. "Perkembangan kami yang semakin maju sejalan dengan pengembangan fintech data center, melampaui penggunaan digital signature. Sehingga diharapkan nanti sulit bagi para borrower untuk melakukan pemalsuan data seperti KTP," kata dia. Jadi benar lokasinya, identifikasinya, ini yang dikatakan untuk memitigasi resiko fraud," tegasnya. Sumber : keuangan.kontan.co.id/news/tahun-ini-npf-fintech-diprediksikan-sentuh-4-kenapa?

Lebih Lanjut
askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.