Semua Artikel
Kumpulan Artikel dari seluruh jenis Kategori Artikel
Bisnis Terganggu Corona, Bagaimana Jaminan Polis Property All Risk Anda?

Saat ini virus corona mewabah di seluruh dunia dan telah menganggu aktivitas bisnis dan segera terlihat begitu banyaknya kerugian. Di sinilah, peran asuransi bisnis penting untuk tetap menjamin kelancaran bisnis suatu perusahaan akibat kerugian yang muncul akibat wabah Corona. Sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia, agar masyarakat melakukan social distancing atau isolasi sosial. Akibat berkurangnya aktivitas masyarakat di Indonesia sektor industri yang paling berat menghadapi masalah ini adalah industri pariwisata dan perhotelan. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat tingkat okupansi hotel selama 1-14 Maret 2020 secara nasional drastis menurun hingga di bawah 50 persen. Dengan penurunan okupasi 25-50 persen, average room rate menurun 10-25 persen. Sehingga total pendapatan diperkirakan mengalami penurunan 25-50 persen selama mewabahnya Covid-19. Seperti halnya bidang risiko yang muncul, pemegang polis komersial (bisnis) harus menilai kisaran kerugian yang mungkin mereka hadapi dari virus corona. Para pebisnis perlu lebih berhati-hati meninjau kebijakan asuransi yang ada untuk menentukan apakah kebijakan tersebut dapat diakses untuk membiayai kerugian bisnis mereka saat ini. “Dalam kondisi demikian, para pemilik hotel tersebut melihat berbagai opsi untuk melakukan penyelamatan cash flow perusahaan. Salah satunya adalah dengan melihat jaminan polis Property All Risk (PAR) yang dimiliki mereka saat ini. Polis PAR memiliki dua bagian jaminan yang antara lain kerugian materialgangguan usaha,” ungkap Victor Roy, Pendiri Bindcover dalam keterangan tertulis. Pada material damage polis PAR yang ada di Indonesia lanjut Victor, jaminan polis mengacu pada kerusakan material atau fisik dari bangunan tersebut. Kerusakan fisik ini misalnya jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara, jaminan atas bencana angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, hingga jaminan tanah longsor dan pergerakan tanah. Sedangkan pada business interruption, jaminan yang diperoleh bagi pemegang polis adalah hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja. “Namun perlu digaris bawahi bahwa hilangnya laba kotor tersebut harus didasarkan atas akibat dari kerusakan material terlebih dahulu sehingga menimbulkan gangguan usaha. Dalam hal ini, jika gangguan usaha terjadi tanpa disertai kerusakan material, maka bagian business interruption tidak berlaku,” tambahnya. “Di sini, jika melihat lebih seksama kondisi polis dengan dikaitkan pada kondisi pandemi Covid-19, bagian gangguan usaha pada polis PAR, maka tidak dapat berlaku karena tidak ada kerusakan material yang diakibatkan oleh Covid-19,” lanjut Victor. Sumber : liputan6.com/bisnis/read/4210937/bisnis-tergangagu-corona-bagaimana-jaminan-polis-property-all-risk-anda

Lebih Lanjut
Kementan dan Pemda Bantu Lindungi Petani Bayar Premi Asuransi

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani. Salah satunya adalah dengan membantu petani yang kurang mampu membayar premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi lahannya. “Maksudnya, kontribusi pemda bisa sharing dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi asuransi,” katanya dalam rilis tertulis, Minggu (22/3/2020). Menurut dia, jika semua pemda mempunyai perhatian terhadap petani, khususnya dalam membantu membayar premi asuransi, maka target luas 1 juta hektare (ha) lahan pertanian yang ikut asuransi akan dengan mudah dapat dicapai. Realisasi capai 101.000 ha Sementara itu, realisasi AUTP sampai Maret 2020 sudah mencapai 101.000 ha dan yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 ha. Kementan pun menargetkan realisasi AUTP pada Maret hingga April ini mencapai 400.000 ha. Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan hanya mencapai 233.499 ha atau 23,3 persen dari target 1 juta ha. “Kecilnya realisasi pada 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha dan tercapai 99,9 persen atau 499.964 ha,” jelas Sarwo Edhy. Selanjutnya, pada 2017 target AUTP seluas 1 juta ha dan tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 ha. Tahun 2018, target 1 juta ha telah terealisasi seluas 806.199 ha (80,6 persen). Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 880.728 ha. Premi murah Perlu diketahui, program AUTP hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha. “Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per ha dari aslinya Rp 180.000. Sayang kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per ha,” kata Sarwo Edhy. Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000. Mereka yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK pada Maret hingga April sebesar 48.000 ekor. Di lain sisi, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak. “Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was-was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya,” ungkap Sarwo Edhy. Sarwo mengakui sampai saat ini jumlah klaim akibat gagal panen masih dihitung. Namun, dia mengimbau agar petani segera melakukan pengajuan ganti rugi yang sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP. “Baru-baru ini ada sejumlah lahan sawah yang mengalami puso akibat banjir. Bila memang sudah diikutsertakan dalam asuransi, harap segera mengajukan klaim ganti rugi agar bisa langsung melanjutkan usaha taninya,” jelasnya. Sumber : wartatani.co/3794/headline/kementan-dan-pemda-bantu-lindungi-petani-bayar-premi-asuransi

Lebih Lanjut
Ekonomi Melambat, AAUI Turunkan Target Premi 2020

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan menurunkan target pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi umum, seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai ekspektasi. Pada awal 2020, AAUI memproyeksikan premi asuransi umum tahun ini tumbuh 17% secara year on year (yoy). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, kondisi akhir-akhir ini sangat berdampak pada aktivitas perekonomian, bahkan memberi indikasi adanya penurunan pertumbuhan ekonomi. Dia menerangkan, kondisi tersebut meliputi bahan baku produksi yang sulit didapat, barang tidak terjual, pendapatan turun, sampai daya beli yang mulai menurun. Akhirnya, permintaan asuransi turut berkurang. Begitu juga timbulnya fenomena keterlambatan pembayaran premi pada setiap polis yang ada. “AAUI akan mengkoreksi proyeksi pertumbuhan tahun 2020. Angkanya masih belum bisa kami sampaikan. Tapi harapan kami sampai akhir tahun 2020 pendapatan premi masih tumbuh 10%,” kata Dody, Rabu (18/3) malam. Dody mengemukakan, pihaknya terus mendorong para pelaku industri asuransi umum untuk melakukan inovasi produk. Khususnya yang ditujukan untuk asuransi individu atau asuransi dengan katarakteristik perlindungan secara langsung kepada masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini, peranan teknologi mesti dimaksimalkan oleh para pelaku. Sementara itu, lanjut dia, salah satu faktor yang memberi imbas perlambatan perekonomian yakni pandemi Virus Korona (Covid-19). Hal tersebut turut memberi dampak kepada kinerja lini asuransi kendaraan bermotor. Salah satu contributor terbesar pendapatan premi asuransi umum itu juga bahkan kinerjanya diprediksi makin melambat pada kuartal I-2020. Berdasarkan data AAUI tahun 2019, lini kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar kedua setelah asuransi harta benda. Lini tersebut menyumbang 23,5% dari total premi industri. Tahun lalu, asuransi kendaraan bermotor tumbuh tipis sebesar 0,3% secara tahunan (year on year/yoy) atau mencapai Rp 18,73 triliun. Sementara total premi industri asuransi umum mencapai Rp 79,72 triliun, naik 14,1% (yoy). Sementara itu, Direktur dari salah satu perusahaan asuransi ternama Debbie Wijaya mengatakan, bisnis asuransi merupakan gerbong paling ujung yang bakal terdampak dari adanya perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Lini kendaraan bermotor misalnya, bahkan diprediksi makin tumbuh negatif pada kuartal I-2020. “Semua sektor ekonomi lagi slow down. Mungkin di kuartal I-2020 bahkan kami tumbuh negatif, sepertinya sama dengan para pemain lain. Ekonomi masih belum bergerak. Kami ini kan di gerbong ekonomi paling belakang, kalau ekonomi yang depan saja belum bergerak, mana bisa kami ikut bergerak.” kata dia. Perlambatan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor itu sejalan dengan penurunan kinerja penjualan mobil domestik. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, hingga Februari 2020, penjualan mobil domestik turun 2,54% (yoy) menjadi sebanyak 159.997 unit. Secara rinci, penjualan mobil domestik turun 2,7% (yoy) menjadi 79.573 unit pada Februari 2020. Jumlah tersebut lebih rendah 1% dari pencapaian bulan Januari 2020 sebanyak 80.424 unit. Adapun sampai akhir tahun, penjualan mobil tumbuh 5% dari tahun sebelumnya. Debbie menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal untuk mengantisipasi dampak dari Covid-19. Baik perseroan atau industri berharap masalah pandemi tersebut bisa cepat teratasi, sehingga mobilitas perekonomian bisa kembali bergairah. “Sekarang ini banyak yang sedang menahan diri. Untuk pabrik-pabrik saja misalnya, barang-barang impornya masih tertahan, dan segala macamnya dan tidak bisa apa-apa,” imbuh dia. Penulis: Prisma Ardianto. Sumber : investor.id/finance/ekonomi-melambat-aaui-turunkan-target-premi-2020  

Lebih Lanjut
Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara batal, begini komentar AAUI

Pemerintah telah lakukan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batubara. Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, adanya pencabutan tersebut turut berpengaruh pada industri. Ia menyebutkan, hal itu dikarenakan nantinya akan memperbanyak kapal dari luar negeri. Sehingga yang menjadi masalah bagi industri asuransi apabila kapal yang masuk ke Indonesia usianya sudah tua dan menyebabkan asuransi rangka kapal nantinya enggan meng-cover karena resiko yang tinggi. “Akan tetapi untuk asuransi pengangkutan relatif tidak terlalu berpengaruh sepanjang tertanggung tetap mengasuransikan ke perusahaan asuransi nasional,” Jelasnya(25/3). Ia menambahkan, dalam ekspor batubara tersebut yang menjadi masalah ialah eksportir tidak dapat memaksa pemilik barang untuk menggunakan perusahaan asuransi nasional. Sebab, yang terjadi saat ini tak sedikit dari pemilik batubara menggunakan perusahaan asuransi luar. “Yang terjadi saat ini dengan asuransi pengangkutan ekspor batubara, masih banyak pemilik batubara menggunakan perusahaan asuransi luar, sehingga industri asuransi menanti implementasi dimana industri batubara menggunakan asuransi nasional,” tambahnya. Asal tahu saja, jika mengacu pada data AAUI tahun lalu adapun total premi asuransi umum yang diperoleh oleh lini rangka kapal sebesar Rp 1,64 triliun. Sedangkan pada tahun 2018 asuransi umum yang diperoleh premi dari lini kapal sebesar Rp 1,59 triliun.Sementara itu, Ketua AAUI HSM Widodo mengatakan kebijakan tersebut dinilai baik. Sebab menurutnya tak sedikit dari kapal domestik yang hanya register di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan hanya sedikit yang telah terdaftar secara internasional. “Sehingga untuk export dengan peraturan ini harusnya biaya pengiriman akan turun dan kita bisa memanfaatkan return trip kapal yang datang. Sehingga impor barang pun akan turun karena kapal bulk yang masuk tidak akan dikenakan biaya perjalanan apabila keluar dari Indonesia dalam keadaan kosong,” Kata Widodo (25/3). Sumber : keuangan.kontan.co.id/news/wajib-kapal-nasional-untuk-ekspor-batubara-batal-begini-komentar-aaui  

Lebih Lanjut
Langkah Saat Klaim Asuransi Dipersulit, Serta Alasannya - 2

3. Wilayah Perlindungan Kamu juga perlu memastikan bahwa polis asuransi yang kamu beli telah mencakup wilayah perlindungan. sebab, jika perusahaan asuransi tidak mengcover wilayah perlindungan tersebut maka kamu juga tidak bisa melakukan klaim seperti yang diinginkan. Sehingga, membaca polis asuransi dengan teliti, lengkap hingga cakupan wilayah yang dilindungi juga perlu kamu lakukan sebelum membeli produk asuransi. 4. Pengecualian Ada beberapa kondisi pengecualian pada asuransi. Kondisi pengecualian yang tertulis pada polis asuransi ini jelas tidak boleh diklaim. Kamu tidak akan bisa mendapatkan klaim apabila kondisimu berada dalam pengecualian yang ada pada polis. Ada beberapa kondisi pengecualian misalnya pada asuransi mudik tidak berlaku bagi yang mudik menggunakan sepeda motor sedangkan pada asuransi jiwa tidak berlaku apabila pemegang polis asuransi melakukan tindak kriminal atau tindak pidana dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Biasanya setiap jenis produk asuransi memiliki pengecualian. Sehingga kondisi pengecualian pada setiap jenis asuransi ini perlu kamu ketahui juga dan pahami jangan sampai kamu mengajukan klaim dengan kondisi seperti yang tertulis pada pengecualian polis asuransi mu. Sebab klaim tidak akan hanya dipersulit namun juga tentunya akan ditolak. 5. Kerugian yang Disengaja Apabila pemegang polis asuransi melakukan beberapa kerugian yang disengaja rumah tentunya klaim asuransi juga bukan hanya dipersulit, tetapi akan ditolak. Kerugian yang disengaja ini disebut juga dengan kejahatan asuransi apabila pemegang polis asuransi terbukti melakukan kejahatan asuransi maka asuransi yang seharusnya diberikan kepada ahli waris tidak akan diterima. Biasanya setiap perusahaan asuransi akan melakukan penelusuran terkait kondisi pemegang polis yang akan mengajukan klaim tersebut. Jika terbukti pemegang polis melakukan kerugian yang sengaja, seperti sengaja merusak properti atau berkendara dalam kondisi mabuk tentunya asuransi tidak akan bisa di klaim. sebab, hal ini merupakan bagian dari penipuan terhadap perusahaan asuransi. Jadi kamu jangan harap akan mendapatkan keuntungan besar dari perbuatan seperti ini malah justru bisa mendapatkan hukuman dari yang berwajib. 6. Penyakit yang Disembunyikan Jika kamu akan mengajukan polis asuransi atau membeli produk asuransi kesehatan pastikan kamu dalam kondisi yang sehat. Apabila kamu membeli produk Asuransi dalam kondisi sudah sakit namun kamu merahasiakannya dari perusahaan asuransi. Maka ketika kamu akan melakukan klaim dan alasan tersebut diketahui oleh perusahaan asuransi tentunya akan dipersulit atau bahkan ditolak. 7. Melanggar Hukum Apabila nasabah asuransi atau pemegang polis asuransi melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Maka klaim juga tentunya akan ditolak bukan hanya dipersulit lagi. hal ini tercantum pada setiap polis produk Asuransi. sehingga sudah dipastikan bahwa pemegang polis asuransi mestinya adalah orang yang bertanggung jawab dan taat hukum. Jadi, sebaiknya jangan tunggu sakit baru mengajukan asuransi namun segera ajukan asuransi sebelum sakit menghampiri. Tentunya hal ini akan memberikan kamu proteksi kesehatan sehingga lebih nyaman dan tenang dalam beraktivitas. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan klaim pada waktunya. Hal ini juga menghindari resiko apabila ternyata penyakitmu malah kambuh saat masa tunggu, tentu kamu juga tidak dapat mengajukan klaim. Nah, demikian adalah beberapa faktor yang mungkin akan mempengaruhi klaim dipersulit. Apabila memang klaim asuransi mobil sulit atau bahkan ditolak mungkin beberapa alasannya adalah seperti yang diatas. Namun ada juga kondisi tertentu yang membuat perusahaan asuransi mempersulit melakukan klaim. Perlu kamu ketahui aturan tentang klaim asuransi Ini sebenarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan asuransinya sendiri diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 69 /POJK.05/201627 di mana dinyatakan pada pasal tersebut lebih kurangnya menyatakan bahwa “Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim.” Pastikan kamu sudah mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak konsumen keuangan sebagai pemegang polis asuransi sekaligus konsumen lembaga jasa keuangan. Sumber : cekaja.com/produk-asuransi/news/166071-langkah-saat-klaim-asuransi-dipersulit-serta-alasannya

Lebih Lanjut
Langkah Saat Klaim Asuransi Dipersulit, Serta Alasannya

Klaim asuransi seharusnya mudah dilakukan, beberapa perusahaan asuransi yang memang memberikan kriteria tertentu untuk melakukan klaim. Oleh karena itu, paling penting saat kamu membeli produk asuransi sebaiknya pastikan proses klaim mudah dilakukan sehingga tidak akan dipersulit dan kamu juga mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi saat melakukan klaim asuransi. Ketahui Penyebab Klaim Dipersulit Apabila kamu mengalami kesulitan saat akan mengajukan klaim asuransi, maka langkah yang paling pertama perlu dilakukan adalah memahami apa penyebab klaim dipersulit atau ditolak. Ada beberapa alasan perusahaan asuransi menolak atau mempersulit cairnya klaim. Biasanya, ada faktor yang membuat membuat klaim asuransi dipersulit seperti kondisi polis lapse. Polis lapse artinya polis asuransi dalam kondisi yang tidak aktif karena premi yang menunggak dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika polis asuransi mu dalam kondisi lapse atau tidak aktif maka tentunya kamu tidak bisa melakukan klaim. Namun kamu tetap bisa mendapatkan klaim apabila kamu telah memenuhi beberapa syarat diantaranya mengaktifkan kembali polis asuransi dan membayar sejumlah tunggakan. Kondisi polis lapse ini juga bisa terjadi pada asuransi jenis unit link. Apabila kamu sering menarik nilai tunai dari investasi dan nilai tunainya tidak bisa membayarkan asuransi perlindungan maka polis asuransi mu juga bisa menjadi lapse. Selain itu, perlu kamu ketahui jika kamu tidak membayarkan premi asuransi melewati masa tenggang, maka kamu tidak akan bisa melakukan klaim apapun. Hal ini perlu kamu ketahui dan pahami, pasalnya beberapa klausul juga sudah dituliskan dengan detail pada polis. sehingga kamu perlu membaca polis asuransi yang telah dibeli dengan sangat teliti. Selain kondisi polis asuransi ada juga beberapa kondisi lainnya yang mungkin bisa membuat klaim asuransi dipersulit. Beberapa kondisi tersebut diantaranya: 1. Dokumen Kurang Lengkap Berapa perusahaan asuransi memiliki syarat yang berbeda dalam pengajuan klaim. Beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah fotokopi KTP, SIM, fotokopi polis asuransi. Apabila ingin mengajukan klaim untuk kendaraan bermotor maka kamu juga harus melampirkan foto kerusakan mobil. Jadi pastikan dokumen mu lengkap apabila akan mengajukan klaim asuransi dan jangan ragu untuk bertanya kepada customer service terkait untuk memastikan bahwa kelengkapan dokumen klaim. 2. Pengajuan Klaim Terlambat Hal yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak adalah waktu pengajuan klaim melebihi dari yang sudah ditentukan. Misalnya untuk klaim asuransi jiwa biasanya perusahaan asuransi memberikan batas waktu dari 30 sampai 60 hari dari kematian tertanggung. Jika kamu melewati batas waktu tersebut maka otomatis klaim asuransi akan ditolak. Selain itu klaim asuransi mu juga akan ditolak apabila polis asuransi masih berada di dalam masa tunggu. Biasanya Setiap perusahaan asuransi akan memberikan masa tunggu setelah kamu membeli produk Asuransi sekitar 1 bulan. Apabila kurang dari 1 bulan kamu telah mengalami kecelakaan atau penyakit, kamu mungkin tidak akan bisa melakukan klaim pada perusahaan asuransi. Sehingga kamu juga perlu memastikan apa yang kamu alami sekarang ini seperti dipersulit saat mengajukan klaim. Apakah kamu berada dalam masa tunggu atau ternyata pengajuan klaim yang kamu lakukan terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Untuk membaca artikel lebiih lengkap Artikel ini berlanjut ke page berikutnya. Langkah Saat Klaim Asuransi Dipersulit, Serta Alasannya. Sumber : cekaja.com/produk-asuransi/news/166071-langkah-saat-klaim-asuransi-dipersulit-serta-alasannya

Lebih Lanjut
askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.