Semua Artikel
Kumpulan Artikel dari seluruh jenis Kategori Artikel
Pidana Memberikan Informasi Palsu Kepada Pemegang Polis

Melindungi diri dan harta benda dengan menggunakan asuransi merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan penggantian keuangan apabila pada waktu tertentu mengalami kecelakaan, kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan. Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada pemegang polis sehingga dapat memberikan kenyaman dan keamanan pemegang polis. Jika tidak melakukan maka dapat dipidana. Lantas apa dasarnya. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 40/2014 tentang Perasuransian, Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. Kemudian sebagaimana pasal tersebut di atas pihak-pihak yang tidak memberikan informasi yang benar atau palsu dipidana sebagaimana Pasal 75 UU Perasuransian yang menyatakan, "Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sumber : gresnews.com/berita/tips/117937-pidana-memberikan-informasi-palsu-kepada-pemegang-polis

Lebih Lanjut
Dinperpa Sediakan Asuransi Pertanian

Guna meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh petani dan peternak, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Meskipun bernama Asuransi Pertanian, namun tidak hanya petani yang akan dilindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, namun juga berlaku bagi peternak. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinperpa Kota Pekalongan, Ir. Darsari Resti Artanti, saat ditemui di ruang kerjanya. “AUTP ini merupakan program pemerintah sejak beberapa tahun lalu, di Kota Pekalongan sendiri belum begitu banyak yang tahu, sehingga belum banyak yang bergabung dan belum menjadi budaya. Asuransi Pertanian ini masih terus kami kenalkan kepada para petani, untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan, misal bencana alam dan faktor cuaca seperti bencana banjir, kekeringan, hama tanaman dan sebagainya,” tutur Tanti. Tanti menjelaskan dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta per hektare dari biaya aslinya Rp180 ribu per hektare karena disubsidi oleh pemerintah sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu. Menurut Tanti, pendaftaran asuransi juga makin mudah karena Kementan bersama perusahaan asuransi tersebut menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). “Pada awal masa tanam sebelum umur tanaman 30 hari, petani perlu mengajukan asuransi dengan membawa fotocopy KTP, kemudian dibawa petugas PPL, pada akhir tahun 2019 sudah menggunakan aplikasi online, petani hanya memberikan fotocopy KTP kemudian dientrikan oleh petugas via online, petani bisa membayar melalui rekening kelompok sehingga tidak ada penyelewangan. Setelah terdaftar, akan turun polis yang menjadi dasar apabila ada kerugian petani tersebut. Jika petani sudah melapor ke penyuluh pertanian dan petugas penyedia jasa asuransi sudah sesuai ketentuan kemudian klaim akan bisa langsung diproses,” pungkas Tanti.(nul) Sumber : radarpekalongan.co.id/102307/dinperpa-sediakan-asuransi-pertanian

Lebih Lanjut
Program WFH Perlu Lindungi Diri dengan Asuransi Kecelakaan

Virus COVID-19 sudah menjadi pandemi. Itu sebabnya, pemerintah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak saat beraktivitas (physical distancing). Masyarakat juga disarankan untuk menghindari tempat keramaian dan tidak bepergian jika bukan untuk urusan yang sangat penting. Adapun pembatasan fisik setidaknya 1 meter berulang kali dianjurkan karena hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko tertular, terutama yang ditransmisikan dari batuk dan bersin. Bekerja dari rumah (Work From Home atau WFH) menjadi pilihan yang dirasa bijaksana saat ini. Tetapi, bagaimana dengan mereka yang tidak mendapatkan kesempatan WFH dan terpaksa bekerja di luar rumah dan berkendara untuk mencari nafkah. Bila dalam situasi tersebut maka tentunya perlu melakukan berbagai persiapan demi keamanan kendaraan dan jiwa yang bersangkutan sebelum melakukan perjalanan guna mengantisipasi risiko tertular COVID-19. Ada beberapa hal yang dapat dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan. Dimulai dengan memastikan tubuh harus dalam keadaan sehat dan bugar. Agar imunitas tetap terjaga maka harus cukup istirahat, konsumsi makan bergizi, hindari rokok dan alkohol, berolahraga teratur. Dapat juga menambah suplemen vitamin C dan E untuk membantu mempertahankan kekebalan tubuh serta madu sebagai sumber energi. Jangan lupa hindari stres, senantiasa ikhlas, selalu berpikiran positif, dan kendalikan emosi Anda saat menghadapi masalah demi membantu menjaga imunitas tubuh. Selain memiliki tubuh yang sehat dan bugar, pastikan Anda juga memiliki perlengkapan, seperti menggunakan masker penutup hidung dan mulut serta bawa persediaan masker karena saat perjalanan tentu kita butuh beberapa masker bersih. Bawa hand sanitizer karena tidak selalu kita dapati air mengalir dan sabun saat dalam perjalanan. Walau sudah menggunakan masker dan hand sanitizer, tetap jaga tangan agar tidak menyentuh area hidung, mulut, dan mata. Ingat pula untuk selalu menjaga jarak terutama ketika berada di keramaian atau dalam kendaraan umum, termasuk peralatan, seperti tas, helm, kunci agar tidak diletakkan sembarang tempat. Setibanya Anda ditempat aktivitas segera cuci tangan. Demikian juga saat tiba di rumah, segera bersihkan kendaraan dan diri Anda sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga. Namun demikian, anjuran untuk beraktivitas di rumah saja saat terjadi pandemi COVID-19  adalah cara terbaik untuk mencegah dan meminimalkan penularan virus. Selain melakukan beberapa tindakan preventif untuk mencegah tertular COVID-19, masyarakat yang melakukan perjalanan dan memiliki mobilitas tinggi juga perlu melengkapi diri dengan asuransi kecelakaan karena risiko kecelakaan dapat terjadi saat berkendara. Hal ini perlu diingat, bahwa selalu ada risiko kecelakaan saat kita berkendara walaupun jalan sepi karena mayoritas masyarakat sedang tidak berkantor, dan melaksanakan kuliah dan sekolah dengan sistem online. “Kami setuju dan mendukung kebijakan WFH. Namun, jalan yang terlihat lengang bukan berarti sudah pasti aman bagi pengendara. Jalan licin dan berlubang atau ulah pengendara lain yang tidak tertib berlalu lintas sangat rawan menyebabkan kecelakaan. Bagi mereka yang harus tetap bekerja atau melakukan perjalanan sebaiknya melengkapi diri dengan  perlindungan asuransi karena selalu ada risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Evan, seseorang yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Membeli asuransi di saat wabah COVID-19 tentu tidak mudah karena saat ini kita diharapkan menghindari pertemuan atau berada di tempat umum. Tetapi, memiliki asuransi saat ini bisa disiasati dengan mencari asuransi yang dapat dibeli secara online. “Tetaplah waspada, ikuti petunjuk serta saran pemerintah dan ahli medis dalam menghadapi wabah COVID-19, pun saat Anda harus berada di jalan raya tetap utamakan keselamatan, patuhi rambu lalu lintas, dan miliki asuransi kecelakaan, karena jika risiko kecelakaan dapat menyebabkan kerugian fisik dan finansial bagi pengendara juga keluarganya.” tutup Evan. Sumber :industry.co.id/read/63630/program-wfh-perlu-lindungi-diri-dengan-asuransi-kecelakaan

Lebih Lanjut
Industri Asuransi Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik relaksasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) di bidang asuransi guna mengurangi dampak wabah Covid-19 atau virus Corona. Untuk dketahui, selain menimbulkan krisis kemanusiaan, wabah virus Corona juga berdampak ke sektor ekonomi, termasuk industri keuangan. "Relaksasi tersebut tentu sangat membantu perusahaan-perusahaan asuransi dalam menghadapi dampak ekonomi dari Covid-19," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Warta Ekonomi di Jakarta. Meskipun belum menghitung tren penjualan asuransi di tengah wabah virus Corona, Togar meyakini penjualan produk asuransi akan mengalami penurunan di kondisi saat ini. "Saat ini kan ada aturan untuk jaga jarak, sehingga tidak mungkin dilakukan penjualan bertemu secara langsung dengan calon nasabah," ucapnya. Meski demikian, Togar tetap bersyukur. Pasalnya, teknologi digital bisa menjadi solusi bagi perusahaan asuransi dalam menjual produknya. "Beruntung sekarang sudah ada teknologi digital, sehingga bisa digunakan untuk melakukan penjualan," paparnya. Senada dengan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyambut positif kebijakan relaksasi yang dikeluarkan regulator. "AAUI menyambut positif atas dikeluarkannya kebijakan tersebut, termasuk kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK sebagai bagian dari penguatan industri jasa keuangan dalam menghadapi dampak penyebaran Covid-19 saat ini dan ke depan, dan industri asuransi masih mendapatkan kesempatan untuk tetap survive dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara," kata Ketua AAUI HSM Widodo. Menurutnya, relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis, dimaksudkan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis. "Relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran Covid-19," pungkasnya. Sebelumnya AAUI telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertaggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi. Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim. Untuk diketahui, dalam mengurangi dampak Covid-19, OJK mengeluarkan kebijakan oountercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank. Khusus perusahaan perasuransian, berikut kebijakan yang diberikan. A. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S 7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020; B. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference; C. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah: 1. aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; 2. pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasmansi, tagihan kontribusi tabarru' dan dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontrlbusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran sepanjang: a).perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan; dan b) hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020; 3. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan. Sumber :wartaekonomi.co.id/read279597/industri-asuransi-sambut-positif-kebijakan-relaksasi-ojk

Lebih Lanjut
AAUI: Kebijakan Countercyclical Milik OJK Perkuat Industri

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan countercyclical yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi di tengah dampak penyebaran COVID-19. “Industri asuransi masih mendapatkan kesempatan untuk tetap survive dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4). Kebijakan yang dikeluarkan OJK itu, kata dia, di antaranya terkait relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi. Kemudian, tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis dimaksudkan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan. Relaksasi itu, lanjut Dody, untuk menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, sesuai ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis. Ia menambahkan relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Sebelumnya, AAUI telah mengimbau kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota asosiasi, yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi. Tujuannya, lanjut dia, sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan sengketa saat terjadi klaim. Ia juga mengimbau kepada tertanggung atau pemegang polis menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis terkait kontrak asuransi yang telah disepakati agar kewajiban tertanggung atau pemegang polis terhadap pembayaran premi asuransi tidak mempengaruhi pembayaran klaim. Untuk itu, AAUI mengimbau perusahaan asuransi agar melakukan komunikasi kepada tertanggung atau pemegang polis dengan mengidentifikasi tertanggung berdasarkan kebutuhannya dan tetap mengacu kepada kondisi kontrak asuransi. “Mengingat jatuh tempo yang ada juga terkait dengan kewajiban perusahaan asuransi kepada penanggung ulangnya, maka hal yang sama juga dilakukan kepada reasuradur atas polis asuransi yang bersangkutan,” ujar Dody. Sumber: harianaceh.co.id/2020/04/02/aaui-kebijakan-countercyclical-milik-ojk-perkuat-industri/

Lebih Lanjut
Imbas Pandemi Virus Corona, AAUI Sebut Industri Asuransi di Balikpapan

Perlambatan ekonomi akibat dampak dari penyebaran coronavirus dasiase atau covid-19 melibas seluruh lini. Termasuk asuransi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ) memprediksi pada kuartal I-2020 seluruh lini asuransi akan mengalami keterlambatan, hal itu dikarenakan adanya wabah corona yang masih belum mereda. Ketua AAUI Balikpapan Arif Muktiyawan Permana menyebut premi asuransi yang ditargetkan tumbuh, nyatanya menurun signifikan di Balikpapan ini. Kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh kota besar di Indonesia. "Asuransi terkait dengan bisnis yang mekanismenya jalan terus, sama bermain dengan lembaga pembiayaan bank, situasinya mungkin sama seperti di pusat dan kota-kota besar lain," ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/3/2020). Pandemi corona turut memberikan dampak terhadap asuransi. Secara umum, dampak yang dirasakan asuransi adalah potensi keterlambatan pembayaran premi oleh tertanggung. Secara otomatis akan menyumbat industri asuransi. Tersendatnya cash flow tertanggung akibat melemahnya pendapatan usaha akibat penurunan aktivitas ekonomi juga bisa menjadi pemicunya. Dampak penurunan sektor asuransi akibat pandemi ini, kata Arif, secara keseluruhan mencapai 50 persen. "Jika di luar sana sedang low, pencairan ke nasabah saat ini pilih-pilih, otomatis bisnis asuransi akan sepi juga," tambahnya. Secara resmi, sesuai edaran Walikota Balikpapan meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah, hingga melakukan penutupan ruas jalan utama sementara. Kondisi tersebut membuat AAUI juga melakukan Work From Home (WFH). Bahkan ada beberapa asuransi yang berhenti beroperasi sementara. Sumber : kaltim.tribunnews.com/2020/03/31/imbas-pandemi-virus-corona-aaui-sebut-industri-asuransi-di-balikpapan-menurun-hingga-50-persen

Lebih Lanjut
askrida-gray.png

PT. Asuransi Bangun Askrida

Frequently Asked Question

FAQ: Apakah ada luas jaminan untuk Produk Asuransi Kendaraan bermotor?
Answer:

PT Asuransi Bangun Askrida. memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)

  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)

  • TS (Terorism and Sabotage)

  • TPL (Third Party Liability)

  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)
FAQ: Apa perbedaan Agen Asuransi dan Pialang Asuransi?
Answer:

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.


Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.